pembentukan organisasi dan tata kerja dinas peternakan dan kesehatan hewan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.9 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No,3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA
ABSTRAK:
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada era globalisasi saat ini dibutuhkan tenaga kerja yang profesional dan berkualitas; Tenaga kerja yang profesional dan berkualitas tersebut akan terwujud apabila dilatih oleh Lembaga Latihan Kerja yang berkualitas dan memenuhi standar; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 68 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2004.
Perda Ini mengatur tentang IZIN PENYELENGGARAAN PELATIHAN KERJA, meliputi Jenis Pelatihan; Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada dan bertentangan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
20 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memerlukan pelayanan dan pengaturan yang efektif dan efisien;
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-Pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie);
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XV
KADALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
BAB XVII
P E N Y I D I K A N
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 9 Tahun 2005
IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK) NASIONAL KABUPATEN BERAU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengadaan jasa konstruksi bagi Perusahaan Jasa Konstruksi, perlu diatur tata cara pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi ( IUJK ) Nasional di Kabupaten Berau ;
bahwa untuk maksud huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten berau.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72) tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9 sebagai Undang-undang. (Memori Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820).
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912 ) ;
Undang – Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918 ) ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) ;
Undang – Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 14 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468 );
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 3, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833) ;
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 );
Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 );
Undang - undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957) ;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah ;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 08 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dati II Berau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 24 Tahun 2002 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau ( Lembaran Daerah Tahun 2002, Nomor 56 ) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Berau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Berau Tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Nasional Kabupaten Berau
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2005.
45 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2005/No.22 Seri A Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah
berakhirnya Tahun Anggaran 2004
perlu dilakukan perhitungan terhadap
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; bahwa hasil perhitungan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 2 tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 38 tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2004 serta rinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya dasar dan
berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam
pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga kelestariannya
dengan berbagai usaha dan atau kegiatan;
b. bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya
menimbulkan dampak pada lingkungan hidup yang perlu dikaji
sejak awal perencanaannya sehingga langkah pengendalian
dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat
dipersiapkan sedini mungkin;
c. bahwa kajian mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan
rencana usaha dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup;
d. bahwa dampak lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau
kegiatan bukan saja berdampak besar dan penting tetapi juga
punya dampak kecil dan penting serta dampak kecil oleh
karena itu Keputusan Gubernur Nomor 494/VII/Tahun 2003
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi
Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL) dipandang perlu menjadi acuan dalam menetapkan Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di
Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2309);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6399);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
10. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan dan
Pertambangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2001 Nomor 21);
Pengendalian Dampak Lingkungan bertujuan agar sumber daya alam dan lingkungan
hidup dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk memenuhi berbagai kebutuhan
manusia serta untuk melindungi kelestarian hidup flora dan fauna.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana strategis satuan kerja perangkat daerah, rencana keja pemerintah daerah, rencana kerja satuan kerja perangkat daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2001, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.20 Tahun 2004, PP No.21 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Tahunan dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2005.
Peraturan ini memiliki 8 halaman , 5 halaman penjelasan dan 18 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa sumberdaya ikan yang tersedia di wilayah Kabupaten Kapuas hendaknya dikelola dan dimanfaatkan dengan mengusahakannya secara optimal dan tetap menjaga kelestariannya seta dilakukan upaya pengendalian melalui perizinan usaha perikanan.
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 18 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000, Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Perizinan Usaha Perikanan, BAB III Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Izin, BAB IV Pencabutan Siup, Sipi Dan Sikpi, BAB V Pengutan Perikanan, BAB VI Masa Retribusi Dan Retribusi Terutang, BAB VII Tata Cara Pemungutan, BAB VIII Sanksi Administrasi, BAB IX Tata Cara Pembayaran, BAB X Pengurangan, Keiringanan Dan Pembebasan Retribusi, BAB XI Kadaluwarsa Penagihan, BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Pidana, BAB XIV Ketentuan Penyidikan, BAB XV Ketentuan Peralihan, BAB XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat