Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2005

Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2004 serta rinciannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2005 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2004
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2005
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2005
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2005
Sumber
LD.2005/No.22 Seri A Nomor 5
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan