Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Perkotaan dan Perdesaan Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Pemalang
ANGKUTAN PENUMPANG PERKOTAAN DAN PERDESAAN KELAS EKONOMI - TARIF BATAS ATAS DAN BAWAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2015/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Perkotaan dan Perdesaan Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Kebijakan Pemerintah
tentang Kebijakan baru Penetapan Harga Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terhitung mulai
tanggal 19 Januari 2015, maka Peraturan Bupati
Pemalang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tarif
Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan
Penumpang Perkotaaan dan Perdesaan Kelas
Ekonomi Dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten
Pemalang perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas
Bawah Angkutan Penumpang Perkotaan dan
Perdesaan Kelas Ekonomi Dengan Mobil Bus
Umum di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2002; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 tahun 2003; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang
perkotaan dan perdesaan kelas ekonomi dengan mobil bus umum
yang menggunakan Bahan Bakar Minyak berupa Bensin (Premium)
di Kabupaten Pemalang dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh dan perubahan pada Pasal 2 mengenai Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang
perdesaan kelas ekonomi dcngan mobil bus urnum yang
menggunakan Bahan Bakar Minyak berupa Solar di Kabupaten
Pemalang dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Bupati Pemalang Nornor 41 Tahun 2014 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (Pas Kecil) bagi Kapal-Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia (Pas Kecil) bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22, Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal Kapal dengan Tonase Kotor dibawah GT 7 dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengukuran, Registrasi dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia Bagi Kapal-Kapal dengan Tonase Kotor Dibawah GT 7 dalam Wilayah Kabupaten, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
a. bahwa perhubungan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan adanya perkembangan hukum nasional dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang perhubungan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan;
Dasar hukum peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini daiatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
73 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Angkutan Udara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung aksesibilitas dari dan ke Wakatobi sebagai daerah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) khususnya melalui jalur
angkutan udara, maka perlu diberikan kebijakan pemberian subsidi angkutan udara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Angkutan Udara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
ten tang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pengembangan Kepariwisata Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016);
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BATASAN DAN KRITERIA SUBSIDI
BAB III PENGANGGARAN BELANJA SUBSIDI
BAB IV PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB V REKONSILIASI
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai
ABSTRAK:
Bahwa keradaan Alur Pelayaran Sungai yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu sebagai sarana transportasi dan aktivitas tradisional harus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam PembukaanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bahwa penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna alur sungai dan/atau masyarakat sertauntuk peningkatan pendapatan Daerah dari sektor pengelolaan Alur Pelayaran Sungai guna meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undangNomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau, Pemerintah Daerah berwenang menyelenggarakan Alur Pelayaran Sungai di Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Republik IndonesiaNomor PM 53 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 67 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH;
PERENCANAAN;
PEMBANGUNAN;
PENGOPERASIAN;
PEMELIHARAAN;
PEMBINAAN ALUR PELAYARAN SUNGAI;
PERAN SERTA MASYARAKAT DAN BADAN;
PENDANAAN;
LARANGAN;
SANKSI ADMINISTRATIF;
PENYIDIKAN;
KETENTUAN PIDANA;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2008
PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2008/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jaringan Trayek Kendaraan Umum Penumpang Angkutan Perkotaan dan Angkutan Perdesaan dalam Wilayah Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka terselenggaranya angkutan penwnpang wnum perkotaan dan perdesaan yang aman tertib dan terkendali dalam wilayah
Kabupaten Luwu Utara perlu Penetapan Jaringan Trayek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3186);
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Luwu Utara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ); ·
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 teniang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bennotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3528);
. '
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Talmo 1993 tentang Prasarana dan Lalu
Lintas Jalan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan
Pengemudi, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530 );
10. Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengaturan dan Pengawasan Kendaraan Umum Angkutan Barang dan atau Orang ( Berita Daerah Kab. Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 14 );
PERATURAN BUPATI TENTANG PENETAPAN JARINGAN TRAYEK KENDARAAN UMUM PENUMPANG ANGKUTAN PERKOTAAN DAN ANGKUTAN PERDESAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU UTARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor
2. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh
umum dengan dipungut bayaran
3. Angkutan adalah pemindahan barang dan atau orang dari suatu tempat ketempat lain dengan
menggunakan kendaraan
4. Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayananjasa angkutan orang dengan mobil bus,
yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal
5.
Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang
·, 6.
Trayek Tetap dan Teratur adalah pelayanan angkutan yang dilakukan dalam jaringan trayek secara tetap dan teratur, denganjadwal tetap atau tidak terjadwal
Pasal 2
Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan dan Perdesaan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara
Pasal 3
Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Kappuna
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sa'pek - Balebo c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Poddo - Laba
d. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Baliase - Rompu
Pasal 4
Jaringan Trayek Angkutan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 adalah :
a. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Bone-bone - Tamuku - Munte
b. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Sukamaju - Katulungan
. c. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Mappedeceng - Cendana Putih
d. Jaringan Trayek Terminal Masamba- Baebunta - Sabbang e. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Meli
f. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Salulemo - Lara
g. Jaringan Trayek Terminal Masamba - Tandung - Limbong h. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke
i. Jaringan Trayek Terminal Masarnba - Malangke Barat
Pasal 5
DAFTAR POROS JALAN DAERAH ( LOKAL) DALAM WILAYAH
KABUPATEN LUWU UTARA
NO
1.
LOKASI JALAN
KECAMATAN BONE-BONE
1.
POROSJALAN
POROSMUNTE
KETERANGAN
2.
POROS SIDOMUKTI
3.
POROS TAMUKU
2.
KECAMATAN SUKAMAJU
I.
POROS SUKAMAJU - SPONTAN
3.
KECAMATAN
1.
POROS HARAPAN
MAPPEDECENG
2.
POROS KAPIDI - CENDANA PUTIH IV
4.
KECAMATAN MALANGKE
1.
POROS MALANGKE
5.
KECAMATAN MASAMBA
I.
POROS BALEBO - KAPPUNA
6.
KECAMATAN BAEBUNTA
I.
POROSBAEBUNTA-LARA
2.
POROSTAROBOK-LARA
7.
KECAMATANSABBANG
I.
POROS SABBANG - LIMBONG
2.
BATUALANG
Pasal 6
Pelanggaran terhadap Jaringan Trayek baik Perkotaan maupun Perdesaan bagi pengemudi angkutan dikenakan sanksi paling tinggi Rp, 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) sebagaimana diatur dalarn pasal 66
BAB XIII Kententuan Pidana Undang-undang 14 Tahun 1992.
Pasal 7
Kendaraan Umum Angkutan Perkotaan maupun Perdesaan dilengkapi dengan papan trayek dan identitas lainnya.
Pasal 8
Identitas lainnya sebagaimana dimaksud dalarn pasal 7 adalah warna kendaraan masing-masing trayek dan nomor masing-masing trayek.
Pasal 9
Hal-ha! yang belum diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis akan diatur lebih lanjut oleh
Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu Utara.
. .
,' • I
, ." .' . . '
• r •
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
.•..
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2008.
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 11, BN.2012/NO.164, jdih.dephub.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat