Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Perkotaan dan Perdesaan Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 mengenai Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang perkotaan dan perdesaan kelas ekonomi dengan mobil bus umum yang menggunakan Bahan Bakar Minyak berupa Bensin (Premium) di Kabupaten Pemalang dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh dan perubahan pada Pasal 2 mengenai Tarif batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang perdesaan kelas ekonomi dcngan mobil bus urnum yang menggunakan Bahan Bakar Minyak berupa Solar di Kabupaten Pemalang dihitung berdasarkan jarak yang ditempuh.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Perkotaan dan Perdesaan Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
26 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2015
Tanggal Berlaku
26 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.11
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 138 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Perkotaan dan Perdesaan Kelas Ekonomi dengan Mobil Bus Umum di Kabupaten Pemalang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan