Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
a. bahwa industri pariwisata di Kabupaten Tegal sangat
potensial menjadi industri strategis dan prospektif yang
menciptakan peluang usaha, penambahan lapangan
pekerjaan dan berkontribusi meningkatkan pendapatan
asli daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, perlu pengaturan dalam
penguatan kelembagaan dan pengembangan usaha
kepariwisataan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah
Usaha Kepariwisataan Kabupaten Tegal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan BUMD usaha kepariwisataan, pendirian BUMD usaha kepariwisataan, kegiatan usaha, modal, organ BUMD usaha kepariwisataan, RUPS, komisaris, direksi, informasi pelaksanaan seleksi, pegawai, satuan pengawas intern, komite audit dan komute lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tahun buku dan penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum dan privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
74 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki keanekaragaman, kekhasan dan
keunikan tradisi budaya beserta cagar alam dan cagar
budaya merupakan bagian dari kekayaan, potensi dan
sumber daya yang perlu dilestarikan dan dikelola demi
meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat
setempat dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan
Indonesia;
b. bahwa bentuk peningkatan kemandirian dan
kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
meliputi pengembangan Desa wisata dan strategi
pengembangannya demi mendukung pemberdayaan
ekonomi kreatif dan produktif masyarakat;
c. bahwa dalam ketentuan Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan
Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Tahun 2018-2025, merumuskan bahwa Desa wisata
menjadi salah satu sasaran pengembangan dalam rencana
pembangunan Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah
Kabupaten Bandung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Desa Wisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun
2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun
2019
Terdiri dari 28 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, asas dan prinsip desa wisata, fungsi, maksud dan tujuan, penetapan desa wisata, pengelolaan desa wisata, pengembangan desa wisata, penganggaran desa wisata, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, penghargaan, peran serta masyarakat, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
mengatur mengenai pengelolaan dan pengembangan desa wisata
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya; bahwa cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya; bahwa dengan adanya perubahan paradigma pelestarian cagar budaya, diperlukan keseimbangan aspek ideologis, akademis, ekologis, dan ekonomis guna meningkatkan kesejahteraan rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan pengelolaan cagar budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya di Kota Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan lingkup, kriteria cagar budaya, pemilikan dan penguasaan, penemuan dan pencarian, registrasi cagar budaya, pelestarian, tugas dan wewenang, pendanaan, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
50 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; ; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; Perda Prov Jawa Tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 2 Tahun 2009; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2012; Perda Kab Tegal No. 5 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tegal Tahun 2018-2025 yang meliputi destinasi pariwisata; pemasaran pariwisata; industri pariwisata; dan kelembagaan kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019
Kepariwisataan memegang peranan penting dalam pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan yang berkelanjutan yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan. Kepariwisataan merupakan salah satu modal dalam pembangunan daerah, sehingga diperlukan adanya kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daeran ini mengatur tentang Kepariwisataan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Waktu Penyelenggaraan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2012
PEDOMAN - PENYELENGGARAAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Upaya untuk mencapai visi “Jambi Maju, Mandiri, Adil dan Sejahtera diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat secara terkoordinasi, terintegrasi, terpadu, holistik dan berkelanjutan dengan melibatkan semua stakeholders pembangunan;
Program pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu, terintegrasi, holistik dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya, potensi lokal serta keseimbangan lingkungan;
Dalam rangka pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat diperlukan kebijakan dan pedoman yang mengatur tentang tata kelola dan tata laksana program pemberdayaan masyarakat sehingga semua kegiatan pemberdayaan masyarakat di Provinsi Jambi dapat berdaya guna dan berhasil bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup, Nama, dan Fungsi; Kebijakan Pokok; Penyelenggaraan Program Pemberdayaan Masyarakat; Organisasi dan Kelembagaan; Sumber Pendanaan Program Pemberdayaan Masyarakat; Pengendalian Program Pemberdayaan Masyarakat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2012.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2021-2025
Dasar hukum Perda ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Daerah di Provinsi Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4968);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
157);
10. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1173);
11. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025
(Lembaran Daerah Daerah Tahun 2011 Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
(Lembaran Daerah Daerah Tahun 2016 Nomor 7);
Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, penyelenggaraan kepariwisataan, Pembangungan Kepariwisataan Daerah, Hak dan Kewajiban, usaha kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, Pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2021.
19 Hlm
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.97/UM.001/MPEK/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN. 2016 No. 910, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa meningkatnya minat terhadap wisata selam
rekreasi mendorong berkembangnya industri
penyelaman di Indonesia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
wisata selam rekreasi, perlu memperhatikan aspek
perlindungan bagi keselamatan dan keamanan
wisatawan selam rekreasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pedoman
Penyelenggaraan Wisata Selam Rekreasi;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara
Pendaftaran Usaha Wisata Tirta (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 748);
6. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Wisata
Selam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1020);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2015
tentang Penyesuaian Nomenklatur Pada Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 163);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Pendahuluan; Penyelenggaraan Operasional Kegiatan Selam Rekreasi; mekanisme pengawasan dan sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
PP No. 24 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1963 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Filmorderning 1940 Stbl. 1940 No. 539) (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 64)
PP No. 39 Tahun 1963 tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1954 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No. 38)
Mengubah :
PP No. 26 Tahun 1951 tentang Mengubah Peraturan Film 1940 (Film-Verordening 1940,
Staatsblad 1940 NO. 539)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengubah Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1951) Tentang Mengubah Peraturan Film Tahun 1940 (Filmverordening 1940. Staatsblad 1940 No. 539)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1954.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kabupaten Batu Bara memiliki kawasan wisata yang sangat potensial untuk dikembangkan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Oleh karena itu, untuk memberikan arah dan landasan bagi semua pihak dalam rangka pengembangan kepariwisataan, diperlukan pengaturan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Gabungan Industri Pariwisata; Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Dan Tenaga Kerja; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
-
-
37 Hlmn.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat