Perda ini terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Fungsi dan Tujuan, penyelenggaraan kepariwisataan, Pembangungan Kepariwisataan Daerah, Hak dan Kewajiban, usaha kepariwisataan, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan Kepariwisataan Daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, Pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat