Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa setiap peserta didik berkebutuhan khusus
mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
bersekolah pada satuan, jalur, jenis dan jenjang
pendidikan melalui sistem pendidikan inklusif;
b. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk
memberikan layanan dan mendorong masyarakat
khususnya peserta didik berkebutuhan khusus untuk
mengakses pendidikan inklusif;
c. bahwa diperlukan penguatan peraturan perundang-
undangan di Daerah agar kebijakan dan program
pendidikan inklusif yang telah dijalankan di Kabupaten
Sleman mampu menjangkau semua pihak sehingga perlu
diperkuat dengan peraturan perundang- undangan di
Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum, Pendidikan Inklusif, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan, Sarana Dan Prasarana, Akomodasi Yang Layak, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat Dan Orang Tua, Peran Pemerintah Daerah, Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2022.
-
-
Halaman: 18 hlm, Penjelasan: 10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Ramah Anak Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa dan juga anak didalam maupun dilingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan lainnya serta Pemerintah, Sekolah, Masyarakat dan Keluarga berkewajiban serta bertanggungjawab terhadap pendidikan anak, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sekolah Ramah Anak
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 9 Drt Tahun 1956; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah denagn PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 tahun 2010; PERMENDIKNAS No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015; PERMEN PP dan PA No. 5 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 10 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 12 Tahun 2011; PERMEN PP dan PA No. 8 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 82 Tahun 2015; PERDA Kota Tebing Tinggi No. 3 Tahun 2016; dan PERWAL Tebing Tinggi No. 28 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sekolah Ramah Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Hak dan Kewajiban Anak, Hak dan Kewajiban Sekolah, Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA HONORER PENDIDIK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KAB KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Honorer Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ketapang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 55 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4301) sebagaimana telah diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 dinyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Agar kegiatan belajar mengajar di PAUD dapat berjalan dengan tertib, lancar dan berkesinambungan untuk tenaga pendididik honorer perlu diberikan insentif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Tambahan Insentif, Kriteria Lembaga dan Penerima Tambahan Honorarium, Sumber Dana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2012
PEMBERIAN BEASISWA BERPRESTASI KEPADA MAHASISWA LULUSAN SEKOLAH MENENGAH ATAS/SEDERAJAT YANG DITERIMA DI PERGURUAN TINGGI NEGERI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Beasiswa Berprestasi Kepada Mahasiswa Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat Yang Diterima Di Perguruan Tinggi Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan peningkatan sumber daya manusia masyarakat Pakpak Bharat pada khususnya, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat memberikan beasiswa berprestasi kepada Mahasiswa lulusan Sekolah Menengah Atas/sederajat yang diterima di Perguruan Tinggi
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENRISET No. 32 Tahun 2016; PERMENRISET No. 39 Tahun 2017;
Beasiswa berprestasi diberikan dengan maksud untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sebagai stimulan yang sifatnya tidak terus-menerus, tidak wajib, dan tidak mengikat, Beasiswa berprestasi diberikan dengan tujuan untuk memberi motivasi dalam rangka mendukung Mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan tinggi agar dapat menyelesaikan studi sesuai dengan keten, dengan memperhatikan asas objektivitas, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
Instruksi Presiden (INPRES) NO. 5, LL SETKAB : 7 HLM
Instruksi Presiden (INPRES) tentang Percepatan Penyelesaian Rehabilitasi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (INPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 41 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas
Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, Peraturan
Bupati Bantul Nomor 135 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Bupati
Bantul Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin
Belajar Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan kemampuan serta profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu memberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan lanjutan melalui tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 1961, Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 107/U/2001.
Maksud pemberian tugas belajar dan izin Belajar adalah memberikan kesempatan yang sama kepada semua PNS sesuai bidang tugasnya untuk mengikuti program pendidikan lanjutan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS Daerah. Tujuan tugas belajar dan izin Belajar adalah untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan kompetensi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi serta pengembangan organisasi dan meningkatan pengetahuan, kemampuan, mempertinggi mutu kecakapan serta sikap profesionalisme PNS dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier PNS. Penyelenggaraan tugas belajar dan izin Belajar menganut prinsip terbuka yaitu penyelenggaraan terbuka untuk semua PNS, nondiskriminatif yaitu penyelenggaraan tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, ras dan agama, dan keadilan dan kesetaraan, yaitu penyelenggaraan mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan yang sama bagi semua PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 26A Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas belajar dan Tugas Belajar Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Surat Keterangan Melanjutkan Studi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bantul
14 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 49 TAHUN 2020
TENTANG PEMBERIAN BEASISWA
ABSTRAK:
Pemberian Beasiswa kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat
telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun
2020 tentang Pemberian Beasiswa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa, perlu dilakukan penyesuaian dan
penataan kembali. Penyesuaian dan penataan kembali dimaksud terkait
dengan perubahan pengelola program Beasiswa yang semula
dikelola oleh Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi Badan Riset dan Inovasi
Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2020
tentang Pemberian Beasiswa (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tahun 2020 Nomor 49) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemberian Beasiswa (Berita
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 Nomor 1) diubah.
Beasiswa adalah bantuan biaya pendidikan yang diberikan
kepada masyarakat/mahasiswa berupa biaya penyelenggaraan
pendidikan pada waktu yang ditentukan dengan persyaratan
khusus yang ditentukan. Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut
BRIDA adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat. Beasiswa Umum adalah beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat yang berprestasi akademik dan/atau non akademik
berdasarkan hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di
luar negeri. Beasiswa Khusus adalah Beasiswa yang diberikan kepada
masyarakat/mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi pada
Bidang Prioritas.
Prestasi akademik berupa nilai raport, nilai USBN, nilai UN dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya pada jenjang SLTA, atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)
pada jenjang Perguruan Tinggi, dan/atau nilai ujian kelulusan lainnya. Prestasi non akademik meliputi:
a. prestasi pada kejuaraan/lomba/turnamen/kompetisi/seleksi
yang diselenggarakan lembaga resmi seperti lembaga
pemerintah/organisasi yang memiliki legalitas dari
pemerintah/induk organisasi ditandai dengan piagam/
sertifikat;
b. prestasi dalam mendukung pembangunan daerah yang
ditandai dengan surat pernyataan dari lembaga pemerintah
setempat; atau
c. prestasi dalam bentuk inovasi berupa karya intelektual atau
teknologi tepat guna yang bermanfaat bagi masyarakat
secara langsung maupun tidak langsung.
Beasiswa Khusus terbagi dalam dua kategori beasiswa, yaitu:
a. Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB); dan
b. Beasiswa Stimulan (BS).
Beasiswa Miskin Berprestasi NTB (BMB NTB) merupakan beasiswa yang
diberikan kepada masyarakat miskin dan berprestasi melalui
hasil seleksi untuk mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan
Tinggi Swasta (PTS) di NTB pada Bidang Prioritas, sedangkan Beasiswa Stimulan (BS) merupakan beasiswa yang bersifat sementara yang
diberikan kepada masyarakat dan/atau mahasiswa asal NTB
yang mengikuti pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi di dalam
negeri pada Bidang Prioritas
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
-
Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) dan ayat
(3), Pasal 11 ayat (2), dan Pasal 14A ayat (3), ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Gratis
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 20 Tahun 2003, UU No 32 Tahun 2004, UU No 6 Tahun 2007, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dinas, Pendidikan, Peserta Didik, Biaya Pendidikan, Pendidikan Gratis, Lingkup Pelaksanaan Pendidikan, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Proses Belajar Mengajar, Jenjang Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Komponen Pembiayaan; Larangan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2014.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat