Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dinas, Pendidikan, Peserta Didik, Biaya Pendidikan, Pendidikan Gratis, Lingkup Pelaksanaan Pendidikan, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Proses Belajar Mengajar, Jenjang Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Komponen Pembiayaan; Larangan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat