Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 5 Tahun 2014

Pendidikan Gratis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Dinas, Pendidikan, Peserta Didik, Biaya Pendidikan, Pendidikan Gratis, Lingkup Pelaksanaan Pendidikan, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, Proses Belajar Mengajar, Jenjang Pendidikan, dan Satuan Pendidikan; Lingkup, Fungsi dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Komponen Pembiayaan; Larangan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pendidikan Gratis
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
14 April 2014
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Tanggal Berlaku
17 September 2014
Sumber
LD.2014/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 671 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan