Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sekolah Ramah Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Hak dan Kewajiban Anak, Hak dan Kewajiban Sekolah, Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat