Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2018

Sekolah Ramah Anak Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sekolah Ramah Anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Hak dan Kewajiban Anak, Hak dan Kewajiban Sekolah, Penyelenggaran Sekolah Ramah Anak, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Penghargaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Sekolah Ramah Anak Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
T.E.U.
Indonesia, Kota Tebing Tinggi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
13 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2018
Tanggal Berlaku
13 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 05
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan