Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih optimalnya pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan dinas daerah perlu melakukan penyempurnaan dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
35
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang, Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAREPARE NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2010/108 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa partai politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat Perda Kab. Kuningan No. 15 Tahun 2005 maka perlu membentuk kembali Perda tentang Bantuan Keuangan Kepad partai politik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 14 Tahun 2005.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Pengajuan Bantuan Keuangan, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan keuangan, Laporan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Lain Dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2010.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Bahwa pertokoan milik daerah yang diretribusikan atau disewakan
Dasar Hukum: UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun
2009; dan PP No. 38 Tahun 2007
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan meliputi
Ketentuan Umum; Ketentuan atas Pemakaian Pertokoan Milik Daerah; Ketentuan
Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2010
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Brebes No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatasi berbagai hambatan, kendala dan untuk
meningkatkan fungsi pelayanan air minum yang berkelanjutan serta
untuk memenuhi sasaran pemerataan terutama dalam menyediakan air bersih, maka perlu menertibkan para pelanggan dan pemakai air bersih
dari Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003
tentang Tarip Pengelolaan Air Minum Kabupaten Brebes sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan saat ini, maka perlu
disesuaikan ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
tentang Pengelolaan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 31 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, maksud dan tujuan, wewenang dan tugas PDAM, pelanggan, penetapan tarif, biaya – biaya, hak dan kewajiban, larangan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2003 dicabut.
21 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, penggeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubat Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaannya, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan AP8D; bahwa sesuai angka 14 Romawi Ill Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2010, Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah melaksanakan program dan
kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan pimpinan DPRD Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan AP8D ditetapkan, maka Pemerintah Daerah
menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2010 Tanggal 15 Januani 2010 tentang
Persetujuan untuk Melaksanakan Program / Kegiatan Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi Kabupaten, Kota Tahun Anggaran 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomr 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemenintah Nomor 85 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomr 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Ketentuan dalam Lampiran I pada angka 2 dan 3 diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pad SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah, Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanya Pegawai ditambah Objek Belanja Belanja Penghasilan Lainnya dengan Rincian Objek Belanja Rapel Tambahan Penghasilan Guru. Ketentuan dalam Lampiran Il, pada SKPD SMKN 1 Jepara, Program Pendidikan Menengah, Kegiatan Pelayanan Proses Belajar Mengajar dan Perawatan Sekolah dalam Obek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran l, pada SKPD Rumah Sakit Umum Daerah, pada Program Pelayanan Kesehatan untuk Objek Belanja dan Rincian Objek Belanja dihapus. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Badan Lingkungan Hidup, Program Perindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam, Kegiatan Hari Lingkungan Hidup dan Pekan Penghijauan dan Konservasi Alam Nasional dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur, Kegiatan Pengadaan Mobil Operasional Koordinasi Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran lI, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Kegiatan Pembinaan Petinggi, Perangkat Desa BPD dan Lembaga Desa dalam Objek Belanja Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan
Kehidupan Sosial Keagamaan, Kegiatan Penyelenggaraan MTQ, STQ dan MHQ dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakl Kepala Daerah, Kegiatan Sewa Peralatan dan Transportasi Penunjang Kegiatan Tamu dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kegiatan Pengadaan Peralatan Penunjang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat, Kegiatan Pengadaan Kendaraan Bermotor dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Pengadaan Inventaris Kantor dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretaniat Daerah, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Masyarakat. Kegiatan Upgrade Aplikasi Sistem Standarisasi Harga dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Sekretariat DPRD, Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwalan Rakyat Daerah, Kegatan Penyusunan pokok pokok Pikiran Legislatif dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran IM, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Kantor Dispenda dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan Daerah Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber - Sumber Pendapatan Daerah, Kegiatan Cetak Benda Berharga dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat (Aspal) dalam Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Kegiatan Penunjang TMMD, Karya Bhakti dan TMKK dalam Objek Belanja serta Rincian Objek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan, Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Kegiatan Pelayanan Teknis Perkantoran dalam Objek Belanja
serta Rincian Objek Belanja diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2010.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 41 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2010 diubah.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 3 Tahun 2010
Dengan telah ditetapkan UU No. 28 Tahun 2009, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2002 perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan ketentuan yang ada, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 136 Tahun 2000; PP No. 137 Tahun 2000; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 43 Tahun 1999; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek pajak; dasar pengenaan dan tarif pajak; wilayah pemungutan dan tata cara perhitungan pajak; masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak daerah; tata cara pemungutan pajak; surat tagihan pajak; tata cara pembayaran pajak; tata cara penagihan pajak; pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kedaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan khusus; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 27 Tahun 2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
28 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang DIbiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Kabupaten Klaten Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten
dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip
persaingan sehat, trasparan, terbuka dan perlakukan yang adil
bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, administrasi,
keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas
pemerintahan dan pelayanan masyarakat Kabupaten Klaten
maka diperlukan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Klaten Tahun 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun
2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 257 /KPTS/M/2004; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 45/PRT/M 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Darah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Bupati Klaten Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang I Jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2010 ini merupakan pedoman bagi semua Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2010.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus memenuhi
asas fungsional, kepastian hukum, efisiensi, akuntanilitas dan kepastian nilai; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum dan kepastian nilai sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 4 tahun 1998; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2,Pasal 3 huruf a, Pasal 6, penyisipan Pasal 6a, Pasal 6b dan Pasal 6c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 diubah.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat