Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/069/
DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/078/DKL/V/2019
yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas
Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik
koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan
batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Kulipak
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Kulipak Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Kulipak dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=414930 Y=9623199; Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Jembatan Kincung sampai dengan pada ke titik 02 dengan
titik koordinat X=414319 Y=9623075; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
jembatan kincung sampai dengan pada ke titik 03 dengan
titik koordinat X=413960 Y=9622838 (titik berada pada
Jalan Raya Berangas); dan Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti tarikan batas
Delineasi Tahun 2018 sampai pada titik 04 dengan titik
koordinat X=409799 Y=9623723.
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Bekambit Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Bekambit dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut
Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/53/DB/V/2019
dan Nomor 146.3/135/DSJKH/V/2019 yang telah
difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah
disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh
kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa
tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Bekambit dengan Desa Sejakah
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Bekambit dengan
Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua Desa
sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan
dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah kedua
Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Bekambit
dengan Desa Sejakah dimulai dari titik 01 dengan titik
koordinat X=419786 Y=9610754 (titik berada pada muara
sungai dapur); Dari titik 01 garis batas wilayah tarik lurus mengikuti
aliran sungai dapur sampai dengan pada ke titik 02
dengan titik koordinat X=418491 Y=9610517; Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti tarikan batas
hasil delineasi tahun 2018/melintasi gunung batu dan
batu titisan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat
X=411459 Y=9609654 (titik berada pada tikungan S jalan
raya lintas timur); dan Dari titik 03 garis batas wilayah tarik lurus menuju ke titik
04 dengan titik koordinat X=405946 Y=9609845 (garis
batas mengikuti jalanporos perkebunan sawit PT. BSS
Gunung Kemasan Estate).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 43 Tahun 2019
SUSUNAN STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 728
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah yang berbasis kinerja, efisien, efektif dan mengakomodir Permendagri No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu ditinjau kembali Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang sudah ada
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP RI No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri RI No. 80 Tahun 2015
7. Permendagri No. 112 Tahun 2018
8. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalama Peraturan Bupati Kabupaten Kaur No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kaur, diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2019.
Peraturan Bupati Kaur No. 69 Tahun 2016
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 43 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lombok Tengah No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lombok Tengah
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah
PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, LD Lombok Tengah Tahun 2019 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
-bahwa untuk tertibnya Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah
-bahwa untuk tertibnya Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Bupati Lombok Tengah tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan Desa.
Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Lombok Tengah, terdiri dari XI Bab dan 81 Pasal, dengan rincian Bab sebagai Berikut:
- BAB I Ketentuan Umum;
- BAB II Ruang Lingkup;
- BAB III Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa;
- BAB IV Pemuktahairan data dan data pemilih;
- BAB V Pencalonan;
- BAB VI Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa;
- BAB VII Kampaye;
- BAB VIII Pemungutan dan Perhitungan Suara;
- BAB IX Pemungutan Suara Ulang;
-BAB X Penetapan hasil Pemilihan; dan
- BAB XI Ketentuan Penutip.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
- Perbub No 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana diubah dengan Perbub 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja penyelenggaran Pemilihan Kepala Desa;
- PerbubNo 8 tahun 2018 tentang Pedoman pemutakhiran data dan Daftar Pemilih dalma Rangka Pemilihan Kepala desa Serentak Kab. Lombok tengah;
- Perbub No 9 tahun 2018 Tentang Tata cara Pencalonan, Penetapan calon, dan Kampenye calon Kepala Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Verifikasi Administrasi dan Faktual Dukungan Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lombok Tengah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Verifikasi Administrasi dan Faktual Dukungan Calon Kepala Desa Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Lombok Tengah; dan
-Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemungutan suara, Rekapitulasi, Penetapan Hasil Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa, sebagaimana telah dua kali diubah teakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 36.a Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemungutan suara, Rekapitulasi, Penetapan Hasil Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa
-
tidak ada
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 43 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/DaerahDesa
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN FORUM KEWASPADAAN DINI MASYARAKAT
DI KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendorong terciptanya stabilitas keamanan
dan terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di
daerah serta mengantisipasi berbagai bentuk ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan, perlu adanya forum
kewaspadaan dini masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, untuk pelaksanaan
kewaspadaan dini oleh masyarakat dibentuk Forum
Kewaspadaan Dini Masyarakat;
c. bahwa untuk me1aksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur
Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat di
Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018
tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
46 Tahun 2019;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi
Pemerintah Desa.
Menetapkan FKDM sebagai wadah bagi elemen masyarakat untuk
pelaksanaan kewaspadaan dini berupa pendeteksian,
pengidentifikasian, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan
menyajikan informasi dalam rangka memberikan peringatan
dini untuk mengantisipasi berbagai potensi bentuk ATHG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Batu Tunau Dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/175/
DBT/V/2019 dan Nomor 146.3/136/DSJKH/V/2019 yang
telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas
Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa
telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya
oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah
desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Batu Tunau dengan Desa Sejakah
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Batu Tunau
dengan Desa Sejakah Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Batu
Tunau dengan Desa Sejakah dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=419958 Y=9606111 (titik berada pada
muara sungai Kapis); Dari titik 01 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Kapis ke titik 02 dengan titik koordinat X=417419
Y=9603496;
Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti aliran sungai
Kapis menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=416244
Y=9602514 (titik berada pada jalan poros perkebunan PT.
BSS Pantai Timur Estate); Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti jalan blok sawit
PT. BSS Pantai Timur Estate menuju ke titik 04 dengan
titik koordinat X=414736 Y=9599468; dan Dari titik 04 garis batas wilayah tarik lurus ke titik 05
dengan titik koordinat X=404982 Y=9598513 (melintasi
gunung batuk).
Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja serta surat dari menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : S.448/MK.7/2019 tentang Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2019 yang mulai berlaku setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pergeseran anggaran dapat dilakukan antar objek belanja dan/atau antar rincian objek belanja dilakukan melalui Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 32 Tahun 2014; PERPRES No. 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2016; PERMENKEU No. 224/PMK.07/2017; PERMENDAGRI No. 38 Tahun 2018; PERMENKEU No. 145/PMK.07/2018; PERMENDIKBUD No. 31 Tahun 2019; PERBNPB No. 3 Tahun 2019; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2017; PERDA No. 3 Tahun 2019; PERBUP No. 34 Tahun 2019.
Perubahan Peraturan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Perubahan Peraturan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Timur Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Jepara Tahun 2020 agar berjalan lebih efisien dan
efektif sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku, perlu ditetapkan Standar Satuan Harga
Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Satuan Harga Pemerintah
Kabupaten Jepara Tahun 2020;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang standar satuan harga dalam pemeliharaan dan pengadaan barang berpedoman pada jenis barang yang ditentukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
183 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat