Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lombok Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah. Perubahan pada Pasal 4 terkait Panitia Pemilihan Kabupaten, Pasal 33 terkait Persyaratan Calon, Pasal 34 terkait surat pernyataan dukungan, Pasal 42 terkait seleksi tambahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lombok Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Praya
Tanggal Penetapan
29 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2022
Tanggal Berlaku
29 Maret 2022
Sumber
BD 2022 (9) : 7 hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Lombok Tengah No. 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Lombok Tengah
    Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Lombok Tengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan