Peraturan ini mengatur dan menetapkan tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa di Lombok Tengah, terdiri dari XI Bab dan 81 Pasal, dengan rincian Bab sebagai Berikut: - BAB I Ketentuan Umum; - BAB II Ruang Lingkup; - BAB III Penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; - BAB IV Pemuktahairan data dan data pemilih; - BAB V Pencalonan; - BAB VI Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa; - BAB VII Kampaye; - BAB VIII Pemungutan dan Perhitungan Suara; - BAB IX Pemungutan Suara Ulang; -BAB X Penetapan hasil Pemilihan; dan - BAB XI Ketentuan Penutip.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat