PERUBAHAN ATAS PERWAL BENGKULU NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BENGKULU
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2018 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwal Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dilaksanakan Secara Terpadu Satu Pintu Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu yang harus dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jenis perizinan dan non perizinan yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu.
UU No. 6 Drt. Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 38 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 64 Tahun 2016, PP No. 97 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 812/MENKES/PER/XII/2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15/Per/M.KUKM/IX/2015, Peraturan Menteri dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/PK.110/11/2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu. Dimuat mengenai perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 12 Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
berdasarkan Evaluasi Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 30 Tahun 2017 tentang pelimpahan di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, perlu revisi Peraturan Walikota dimaksud
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
3. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2017
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2014
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015
12. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2016
14. Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 53 Tahun 2016
Terdapat beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandar Lampung, antara lain : Jenis perizinan daerah yang dilimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 27 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Rubini Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal ini berarti Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan di wilayahnya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.32 Tahun 2014, PP No.23 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, Permenkeu No.7 Tahun 2006, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; jenis pelayanan, indikator, standar (nilai) batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal; Perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan SPM; Monitoring Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
8 halaman dan 84 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 27 Tahun 2018
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN TELUK WONDAMA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Bangunan Gedung, Bupati perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan, Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 36 Tahun 2005; ; PP No. 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perda No. 02 Tahun 2011; Perda No. 18 Tahun 2013; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perangkat Daerah Penyelenggara Bangunan Gedung; Ketentuan Penyelenggaraan IMB; Ketentuan Penyelenggaraan TABG; Ketentuan Penyelenggaraan SLF; Ketentuan Penyelenggaraan Pengkaji Teknis; Ketentuan Pengawasan dan Penertiban Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Penilik Bangunan; Ketentuan Penyelenggaraan Pembongkaran Bangunan Gedung; Ketentuan Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung; Ketentuan Layanan Online Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ketentuan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
-
-
270 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 27, BN 2021 NO ; 1222 ; PERATURAN GO.ID; 20 HLM
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan serta menjaga
kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat dari
dampak buruk penyalahgunaan minuman beralkohol,
telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun
2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman
Beralkohol;
b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku
minuman beralkohol yang tidak dapat diproduksi di
dalam negeri, perusahaan industri dapat melakukan
importasi;
c. bahwa untuk dapat melakukan importasi bahan baku
minuman beralkohol dan dalam rangka pengendalian
dan pengawasan industri minuman beralkohol,
perusahaan industri harus mendapatkan rekomendasi
dari Kementerian Perindustrian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Rekomendasi Persetujuan Impor
Bahan Baku Minuman Beralkohol Dalam Rangka
Pengendalian dan Pengawasan Industri Minuman
Beralkohol;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013,Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020,Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara penerbitan rekomendasi, pelaporan dan pengawasan, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
20 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
PENGENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSANAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati Kepada Camat
ABSTRAK:
a. bahwa daJam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Barru dalam melakukan pemberdayaan tcrhadap pclaku usaha mikro dan kecil serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat Ill Peraturan Presiden Nomor
98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usahn Mikro clan
Kccil, maka perlu membentu.k Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan lzin Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Barru tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin
Usaha Mikro dan Kecil dari Bupati kepada Camat;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi [Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kotusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pernbcrantasan Tinda"k Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Rpublik Indonesia Tahun 2002 Nornor
137,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4250);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro
,, Kecil dan Mencngah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 93, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indo_?esia Nomor
5512);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5659);
7. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
I
Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Presiden Nornor 98 Tahun 20f4 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
10.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor l Tahun 2014 tentang Pembentu.kan Produk Hukum Dacrah (Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedornan Pembcrian Izin Usaha Mikro dan Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814);
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor:131.73 - 4823 Tahun 2015 teruang Pengangkatan
Penjabat Bupati Barru Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tcntang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pernerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Ta.hun 2008 Nomor 24, To.mbahan Lcmbaran Daerah Kabupatcn Barru Nomor 4);
14.Peraruran Daerah Kabupaten Barro Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Barru [Lembaran Darah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nornor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupatcn Barru Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupnien Barru Tahun 2014 Nomor 9);
16. Peraturan Bupati Kabupaten Barru Nomor 32 Tahun 2014 tcntang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barro Tahun Anggaran 2015 (Serita Daerah Kabupaten Barru Tahun 2014 Nomor 73);
PERATURAN BUPATI TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAKSA..liAAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL DARI BUPATI KEPADA CAMAT.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini vang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pernerinrah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Barru ,
3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Barru.
4. Camat adalah Pcmimpin dan koordinator penyelenggaraan pernerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas uroum
pernerintahan.
S. Pelimpahan Urusan Pemerintahan adalah pendelegasia.n atau penyerahan urusan Bupati kepada Camat untuk memberikan perizinan, rekomendasi, koordinnsi. pernbinaan, fasilitasi, penyelenggaraao, peugawasan, penetapan serta pengumpulan data dan informasi, dan kewenangan lain yang dilimpahkan dalarn rangka · penyelenggaraan pemerintahan.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktifmilik orang perorangan dan/acau badan usaha perorangan yang memenuhi «riteria usaha mikro.
7. Usaha Kecil adalah usaha ekonorni produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha Mencngah atau Usaha Besar yang memenubi kriteria usaha kecil.
8. lzin Usaha Mikro dan Kecil adalah tanda legalitas kepada seseorang atair pelaku usaha/kegiata.n tertentu dalarn bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk saru
lcmbar.
BABll
RUANO LINGKUP KEDUDUKAN
Paul2
Ruang Lingkup Peraruran dalam Peraturan Bupati ini melipuli pemberian izin Usaha Mikro dan Kecil.
Pasal 3
(I) Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten/ Kota sebagai pelaksana teknis kew1layahan yang mempunyai wilayah kcrja tertentu dan dipimpin oleh Camat.
(2) Camat berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati melalui Sekretaris Dacrah.
BABW PENDELEGASIAN KEWEliANGAN Pasal 4
Bupati mendelegasikan kewenangan kepada Camat sebagai
pelaksana Izin Usaha Milcro dan Kecil.
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 5
(1) Bupati melakukan pcmbinaan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Bupati melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Sekretaris Daerah sebagai Ketua Pelaksana yang anggota terdiri dari Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait urusan pernenntahan yang dilimpahkan kepada Carnat.
f3J 1-'cmbinaan sebagaimann dimaksud pada ayat (2) be:-bentuk
sosialisasi, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan teknis
tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Camat.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dtlimpahkan kepada Carnat dilaksanakan secara fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berl.a..ku .
Paaal 6
( 1) Setiap tahun Pemen.ntah Daerah melakukan evaluasi terhadap
kinerja Kecamatan yang mencakup :
a. Penyelenggaraan sebagian urusan pcmerintahan yang dilimpahkan kepada camat;
b. Penyelenggaraa.n tugas umum pemerintahan; dan
c. Penyelenggaraa.n cugas lainnya yang ditugaskan kepada
Camat.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayar (1) disarnpaikan oleh Bupati kepada Gubemur dengan tcmbusan kepada Menteri Dalam Negeri,
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagairnana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pcrunda.ng• U ndangan.
Pasal7
Dalam hal tertentu dan/atau Camat dianggap tidak mampu melaksanakan urusan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 4 dan sesuai basil evaluasi sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (J) Bupati dapat menarik kembali urusan pendelegasian kewenangan.
BABV PENDANAAN Pasal 8
Pendanaan tugas Camat dalam penyelenggaraan pelimpahan kewenangan yang dilimpahkan dari Bupati, bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 9
Peraturan Bupati in.i mulai berlaku scjak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
peraturan Bupati ini dengan penernpatanny..a.
Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penertiban dan penandatanganan perizinan berusaha dan non perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penertiban dan penandatanganan perizinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur mendelagasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan untuk menunjang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
287 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat