perizinan - penyelengaraan
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BD 2022 (27) : 287 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka optimalisasi penertiban dan penandatanganan perizinan berusaha dan non perizinan yang menjadi kewenangan Gubernur perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penertiban dan penandatanganan perizinan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Gubernur mendelagasikan kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non Perizinan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan untuk menunjang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
- 287 hlm
|