Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Non Perizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, perizinan dan non perizinan untuk menunjang penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Non Perizinan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2022
Sumber
BD 2022 (27) : 287 hlm
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 42 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. PERGUB Prov. Sulawesi Barat No. 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan