Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1. Pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal 2. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 3. Tim Teknis Pelayanan 4. Standar Pelayanan Perizinan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat