TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 739
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Kaur dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota dan untuk memenuhi ketentuan pasal 37 Peraturan Bupati Kaur No. 115 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kaur No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 18 Tahun 2016
6. Permendagri No. 80 Tahun 2015]
7. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
8. Perbup Kaur No. 69 Tahun 2016
9. Perbup Kaur No. 115 Tahun 2018
Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Sosial yang menjadi kewenangan KAbupaten dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2017
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 54 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGOLAHAN ARSIP STATIS PEMERINTAH KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang–Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan,
Pengelolaan arsip statis wajib dilakukan oleh ANRI,
lembaga Kearsipan Provinsi, lembaga kearsipan
Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Perguruan Tinggi
Negeri;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu mengatur pengelolaan arsip
statis dalam satu kesatuan sistem kearsipan dengan
Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.43 Tahun 2009; PP NO.28 Tahun 2012; PERDA NO.14 Tahun 2016
Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena
memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan
dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga
kearsipan. Pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara
efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi,
pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem
kearsipan nasional. Penyerahan arsip statis oleh pencipta arsip kepada LKD (Lembaga Kearsipan Daerah) dilakukan terhadap arsip yang:
a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b.telah habis retensinya; dan/atau
c. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA pencipta arsip.
Dalam rangka pengelolaan arsip statis, LKD dapat melaksanakan kerja
sama dengan pencipta arsip dan melakukan kerja sama dengan luar
negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
8 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 53 Tahun 2019
TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAUR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 738
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan sikronisasi Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Untuk memenuhi ketentuan pasal 49 Peraturan Bupati Kaur No. 115 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kaur No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Struktur Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kaur
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 43 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 10 Tahun 2003
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Permendagri No. 80 Tahun 2015
9. Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 47 Tahun 2016
10. Peraturan Menteri Pendidikan RI No. 16 Tahun 2018
11. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2017
12. Perbup Kaur No. 69 Tahun 2016
13. Perbup Kaur No. 115 Tahun 2018
Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintah bidang Pendidikan dan urusan pemerintah bidang Kebudayaan yang menjadi kewenangan Kabupaten serta tugas pembantuan yang diberikan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Peraturan Bupati No 21 Tahun 2017
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi.
Dasar Hukum Perbup adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (dua) pasal yang mengatur tentang Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Gosong Dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/101/DTG/V/2019 dan Nomor 146.3/101/DsTLM/V/2019
yang
telah
difasilitasi
oleh
Tim
Penetapan
dan
Penegasan
Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Gosong dengan Desa Teluk Mesjid
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Gosong
dengan Desa Teluk Mesjid Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Gosong dengan Desa Teluk Mesjid dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=417299 Y=9629988 (titik berada
pada sungai kecil sebelah Makam Keramat Bakarangan); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti Jalan Raya
Berangas Km 21 ke titik 02 dengan titik koordinat
X=417306 Y=9629837;
Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah sampai ke titik
03 dengan titik koordinat X=416860 Y=9629893 (titik
berada pada Tempat Pemakaman Umum Teluk Gosong); Dari titik 03 tarik lurus garis batas wilayah menuju ke titik
04 dengan titik koordinat X=416783 Y=9630161; dan Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai dengan
pada titik 05 dengan titik koordinat X=413383 Y=9633430. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan DaerahKabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, tata kerja, kerjasama penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, forum komunikasi da sinergitas, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air dan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak Pengambilan Air Tanah di Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Lampiran huruf CC angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, menyebutkan bahwa Besarnya nilai perolehan air tanah ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada nilai perolehan air tanah yang ditetapkan oleh Gubernur; bahwa Gubernur Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 54 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghitungan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah Di Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Nilai Perolehan Air dan Harga Dasar Air Untuk Menghitung Pajak Pengambilan Air Tanah di Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, harga dasar air, komponen kompensasi pemulihan, pengelompokan komponen kompensasi peruntukan dan pengelolaan, perhitungan nilai perolehan air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2011 dicabut.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 18 (delapan belas) Pasal, diantaranya membahas tentang: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyusunan Dokumen SAKIP; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
Lamp IV
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Teluk Mesjd Dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas Kecamatan
Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/102/Ds-TLM/V/2019 dan Nomor 146.3/045/
BRS/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Teluk Mesjid dengan Desa Berangas
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Teluk Mesjid
dengan Desa Berangas Kecamatan Pulaulaut Timur, kedua
Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Teluk
Mesjid dengan Desa Berangas dimulai dari titik 01 dengan
titik koordinat X=416689 Y=9626488 (titik berada pada
muara sungai Berangas); Dari titik 01 tarikan garis batas mengikuti aliran sungai
Berangas menuju ke titik 02 dengan titik koordinat
X=415547 Y=9626074 (titik berada pada pertigaan
pelabuhan sungai Berangas); Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah mengikuti
aliran sungai tabukan menuju ke titik 03 dengan titik
koordinat X=415425 Y=9626202 (titik berada pada
Jembatan TK Pembina Berangas); dan Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah mengikuti garis
batas wilayah hasil Delineasi tahun 2018 sampai pada titik
04 dengan titik koordinat X=411576 Y=9626202.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 51 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Langkang Lama Dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pualaulaut Timur Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam
Peraturan Bupati. Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara
Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang Baru
Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru Nomor
146.3/066/DLL-PLT/V/2019 dan Nomor 146.3/092/DLB-
007/V/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta
pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas
dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu
menetapkan batas wilayah desa tersebut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
Batas Wilayah Desa Langkang Lama dengan Desa Langkang
Baru Kecamatan Pulaulaut Timur Kabupaten Kotabaru, garis
pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara
Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Langkang Lama
dengan Desa Langkang Baru Kecamatan Pulaulaut Timur,
kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil
kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas
wilayah Desa; Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah Desa Langkang
Lama dengan Desa Langkang Baru dimulai dari titik 01
dengan titik koordinat X=414553 Y=9621710; Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 02
dengan titik koordinat X=414491 Y=9621456; Dari titik 02 tarik garis lurus batas wilayah menuju ke titik
03 dengan titik koordinat X=413630 Y=9621239 (titik
koordinat berada pada Jembatan sungai Alam Ambalar); Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah menuju ke titik 04
dengan titik koordinat X=411545 Y=9622292 (mengikuti
aliran sungai Alam Ambalar); dan Dari titik 04 garis batas wilayah mengikuti garis batas
wilayah hasil Delineasi Tahun 2018 sampai dengan pada
titik 05 dengan titik koordinat X=409420 Y=9622478. Batas Desa dan koordinat batas tersebut tercantum di peta dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat