PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TERNATE
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 436
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 dan pasal 8 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate, perlu menetapkan Peraturan Walikota Ternate tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016,
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan, dan ruang lingkup; c. pembentukan; d. kedudukan; e. susunan organisasi; f. tugas dan fungsi; g. rsud kota ternate; h. direktur; i. subbagian administrasi umum dan keuangan; j. seksi pelayanan medik; k. seksi penunjang medik; l. unit non struktural; m. komite; n. susunan pemeriksaan internal; o. instalasi; p. kelompok jabatan fungsional; q. tata kerja; r. kewajiban; s. pelaporan; t. penganggaran; u. kepegawaian; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 30 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya
dari sektor Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
merupakan salah satu faktor pendukung pembiayaan
untuk pelayanan dan penyediaan fasilitas Kekayaan
Daerah di Kabupaten Tuban;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang ada di wilayah Kabupaten
Tuban perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan ekonomi dan kondisi saat ini
berupa penyesuaian tarif dan penambahan serta
perubahan obyek pemakaian kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2007; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun
2012; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2); Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah; Ketentuan Judul dalam BAB XIV diubah; Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) diubah; Ketentuan dalam Daftar dan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana diatur pada Lampiran
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
jumlah 27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2021/NO.1, LL Kab.Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN SERTA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertib dan lancarnya pemberian uang persediaan, perlu mengatur tata cara perhitungan dan penggunaan uang persediaan serta tambahan uang persediaan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Perhitungan dan Penggunaan Uang Persediaan; Tata cara Pembagian Tambahan Uang Persediaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pencabutan Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2020
Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah rencana kerja pemerintah daerah - pedoman penyelenggaraan dan petunjuk teknis
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 869
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(3) dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Daerah Kota
Batam Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Daerah Kota Batam, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.18 Tahun 2020; Perda Kota Batam No.2 Tahun 2006; Perda Kota Batam No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengarutannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Kedudukan, Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Batam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Dengan ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, maka
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 74 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kota Batam Tahun 2020 Nomor 74)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2005
PERDA Kota Padang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan ketiga atas peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan;
b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah kota padang nomor 1 tahun 2016, perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi umum
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 9 Tahun 1956, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, Uu No 28 tahun 2009, UU No 12 tahun 2011, Uu No 23 tahun 2014, PP No 17 tahun 1980, PP No 9 Tahun 1987, Pp No 58 Tahun 2005, PP No 69 tahun 2010, Kepmenhub No.KM 32 Tahun 1999, Permendagri No 13 tahun 2006, Perda Kota Padang No 1 Tahun 2008, Perda Kota Padang No 11 Tahun 2011, Perda kota Padang No 6 Tahun 2016
- Tambahan lembaran daerah Kota Padang No 38
- Ketentuan pasal 1 angka 10, angka 11, angka 12, angka 13, angka 75 dan angka 76 dihapus
- Ketentuan pasal 2 huruf a dan c dihapus
- Bagian Kesatu BAB II dihapus
- Bagian Ketiga BAB II dihapus
- Ketentuan ayat (1) pasal 38 diubah
- Ketentuan pasal 40 huruf e diubah
- Ketentuan pasal 44, pasal 66, pasal 75 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
peraturan daerah kota padang nomor 11 tahun 2011
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa efektifnya pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, maka dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, dipandang perlu menyusun pedoman penanganan benturan kepentingan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3841);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3021);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2o2o Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813);
15. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Manfaat
Bab III Pejabat/Pegawai yang BerpotensI Memiliki Benturan Kepentingan
Bab IV Bentuk, Jenis dan Penyebab Benturan Kepentingan
Bab V Prinsip Dasar dan Kerangka Kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan
Bab VI Mekanisme dan Tata Cara Mengatasi Benturan Kepentingan
Bab VII Pencegahan Terjadinya Benturan Kepentingan
Bab VIII Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat