Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan, dan ruang lingkup; c. pembentukan; d. kedudukan; e. susunan organisasi; f. tugas dan fungsi; g. rsud kota ternate; h. direktur; i. subbagian administrasi umum dan keuangan; j. seksi pelayanan medik; k. seksi penunjang medik; l. unit non struktural; m. komite; n. susunan pemeriksaan internal; o. instalasi; p. kelompok jabatan fungsional; q. tata kerja; r. kewajiban; s. pelaporan; t. penganggaran; u. kepegawaian; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 30 Pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat