Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2021

Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Ternate

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud, tujuan, dan ruang lingkup; c. pembentukan; d. kedudukan; e. susunan organisasi; f. tugas dan fungsi; g. rsud kota ternate; h. direktur; i. subbagian administrasi umum dan keuangan; j. seksi pelayanan medik; k. seksi penunjang medik; l. unit non struktural; m. komite; n. susunan pemeriksaan internal; o. instalasi; p. kelompok jabatan fungsional; q. tata kerja; r. kewajiban; s. pelaporan; t. penganggaran; u. kepegawaian; v. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari XIV Bab dan 30 Pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Ternate
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
17 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2021 NOMOR 436
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 210 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan