pemilihan ketua dan wakil ketua - mahkamah konstitusi
2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 01/PMK/2003, mkri.id; 4 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan ketertiban dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi perlu diatur tata cara pemilihannya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 dan 24C; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 4 ayat (5).
Putusan rapat diusahakan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi. Apabila musyawarah mufakat tidak mencapai aklamasi, putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara. Dalam hal putusan dilakukan dengan cara pemungutan suara, Ketua dan Wakil Ketua terpilih sekurang-kurangnya harus mendapat dukungan lebih dari setengah anggota yang hadir.
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PMK/2003 Tahun 2003
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 03/PMK/2003, mkri.id; 4 hlm
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Tertib Persidangan Pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk menjaga agar penyelenggaraan persidangan berjalan dengan tertib, aman, lancar, dan sekaligus menjaga kehormatan dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dipandang perlu untuk diadakan peraturan tentang tata tertib persidangan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24 dan 24C; dan UU Nomor 24 Tahun 2003 Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2003.
Peraturan Komisi Yudisial tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak
Asasi Manusia di Mahkamab Agung masih perlu
dilakukan penyempurnaan terhadap persyaratan
administrasi Seleksi Calon Hakim ad hoc HAM
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 24B UUD 1945; UU Nomor 26 Tahun 2000; UU Nomor 22 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 2011; Perpres Nomor 68 Tahun 2012
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung, antara lain Pasal 4 ayat (2) mengenai syarat seleksi calon hakim ad hoc HAM
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia Di Mahkamah Agung
Peraturan Komisi Yudisial tentang Tata Cara Pemilihan Pemimpin Komisi Yudisial
ABSTRAK:
Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan tata cara pemilihan pimpinan Komisi Yudisial sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 24B dan UU Nomor 22 Tahun 2004.
Pimpinan Komisi Yudisial yang selanjutnya disebut Pimpinan adalah pejabat negara yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan seorang wakil ketua merangkap anggota. Pemilihan Pimpinan diselenggarakan dalam rapat pemilihan Pimpinan yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Komisi Yudisial.
CATATAN:
Peraturan Komisi Yudisial ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Komisi Yudisial ini berlaku, Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pimpinan Komisi Yudisial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 6 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 6)
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Permensesneg No. 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal PIN Untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden Beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
TANDA PENGENAL - PIN - PENGAMANAN - PRESIDEN - WAKIL PRESIDEN - KELUARGA - TAMU NEGARA
2024
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN 2024 (547); 23 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil
Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat
kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan
penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada
Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu
negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 24 Tahun 2009; UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 59 Tahun 2013; PP Nomor 39 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 56 Tahun 2019; Perpres Nomor 31 Tahun 2020; Permensetneg Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Tanda Pengenal Pin (TPP) sebagai suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda
pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden besertakeluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, yang terdiri atas a. TPP pejabat/pegawai;
b. TPP kunjungan ke luar negeri;
c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan
d. TPP pengamanan tamu negara; Kehilangan, kerusakan, dan penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2024.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanda Pengenal
Pin untuk Pengamanan Kepada Presiden dan Wakil Presiden
beserta Keluarga termasuk Tamu Negara Setingkat Kepala
Negara/Kepala Pemerintahan, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 5, BN 2022/NO 1019; PERATURAN.GO.ID: 50 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 adalah a) bahwa untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara, diperlukan penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi petunjuk pelaksanaan manajemen risiko yang dimaksudkan sebagai dasar bagi pegawai di lingkungan Kementerian dalam menetapkan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko guna mencapai tujuan yaitu meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatan kinerja; mendorong manajemen untuk lebih proaktif dan antisipatif; memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan dan perencanaan; meningkatkan efektivitas alokasi dan efisiensi penggunaan sumber daya organisasi yang terbatas; meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi; meningkatkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan; dan meningkatkan ketahanan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
4 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
sekretaris negara - penyusunan dan evaluasi - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2022/NO 1018; PERATURAN.GO.ID: 31 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Dan Evaluasi Peta Proses Bisnis Dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 adalah bahwa dalam rangka mewujudkan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Penyusunan dan Evaluasi Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2022 merupakan peraturan berisi panduan bagi satuan organisasi/unit kerja/istana kepresidenan di daerah dalam menyusun dan mengevaluasi Peta Proses Bisnis yang merupakan diagram yang menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan SOP yang merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
6 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 4, BN 2021/NO 1033, PERATURAN.GO.ID: 21 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 adalah a) bahwa untuk meningkatkan kualitas Peraturan Menteri Sekretaris Negara, perlu diatur pembentukan Peraturan Menteri secara terencana, terpadu, dan sistematis; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1045; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Permen Hukum dan HAM No. 31 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran NRI, Tambahan Lembaran NRI, Berita NRI, dan Tambahan Berita NRI; Permen Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Permen, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 4 Tahun 2021 mengatur mengenai bagaimana mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan. Serta mengatur mengenai teknis pembuatan salinan peraturan menteri, penyebarluasan peraturan menteri, dan aturan teknis lainnya yang akan diatur lebih lanjut dalam SOP Biro Organisasi, Tata Laksana, Hukum, dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2021.
15 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2021
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 3, BN.2021/No.550, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 adalah a) bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf i Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Sekretariat Negara memiliki fungsi koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan; b) bahwa penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan melalui prosedur dan mekanisme yang efektif dan efisien; c) bahwa untuk tertib administrasi penyediaan serta pengelolaan prasarana dan sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara, perlu adanya standar prosedur dan mekanisme bagi unit pelayanan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara maupun Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Standardisasi serta Pengelolaan Prasarana dan Sarana bagi Pejabat Negara Tertentu yang Menjadi Kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2021 merupakan suatu petunjuk atau pedoman bagi Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian/Lembaga lain selaku institusi pengguna fasilitas dalam melaksanakan standardisasi dan pengelolaan prasarana & sarana bagi pejabat negara tertentu yang menjadi kewenangan Kementerian Sekretariat Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
sekretaris negara - rencana strategis tahun 2020-2024 - pembangunan
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2020/NO 1743; PERATURAN.GO.ID: 326 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun dan dilaksanakan rencana strategis kementerian/lembaga tahun 2020-2024; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024, rencana strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 menyusun rencana strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang berisi: Pendahuluan; Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Strategis; Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan; Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat