PEDOMAN TEKNIS - PENGELOLAAN - BELANJA SUBSIDI - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - BAGI HASIL - BANTUAN KEUANGAN - BELANJA TIDAK TERDUGA
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BAGI HASIL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu pengaturan tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, serta memperhatikan SE Mendagri No. 900/2677/SJ tanggal 8 Nopember 2007, hal Hibah dan Bantuan Daerah, perlu menetapkan Perbup Tanjung Jabung Barat tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 23 Tahun 2006; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 12 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Terduga, meliputi: Belanja Subsidi; Hibah; Belanja Bantuan Sosial; Belanja Bagi Hasil; Belanja Bantuan Keuangan; Belanja Tidak Terduga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2012.
Pada saaat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tanjung Jabung Barat No. 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 15 Tahun 2012
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2012/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutam Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a., bahwa untuk leblh menlngkatkan pengamanan kekayaan daerah, disiplin dan tangung jawab Pegawai Negerj Sipil, serta
kelancaran pemulihan kerugian daerah dapat berjalan leblh
efekdf dan efislen, maka dipandang perlu menetapkan Petuniuk
Teknis Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
GantI Rugl Keuangan dan Barang Daerah.
b. bahwa bendasarkan pertimbangan sebagalmana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan BupatI tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tuntutan Perbendahraan dan
Tuntutan Ganti Rug! Keuangan dan Barang Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
2. Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerlntahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagalmana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerlntah Pusat dan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerlntah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lermbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 1996 tentang tata cara penyelesaian kerugian negara di jajaran dapartemen dalam negeri;
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 1997 tentang tututan perbendaharaandan tututan ganti rugi keuangan barang daerah;
9.Peturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2006 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4406) sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan mnteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah:
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. peraturan daerah kabupaten luwu nomor 3 tahun 2008 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten kuwu (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2008 nomor 3, tambahan lembaran daerah kabupaten luwu nomor 3);
13. perataran Bupaten Luwu Nomor 17 Tahun 2008 sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah kabupaten luwu
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
BAB IV : PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB V : PENYESELESAIAN KERUGIAN DAERAH MENGALAMI KEMACETAN
BAB VI : DALUWARSA
BAB VII : TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII : GUGATAN PERDATA
BAB IX : PEMBEBASAN
BAB X : PENGHAPUSAN
BAB XI : PENYETORAN
BAB XII : PELAPORAN
BAB XIII : MAJELIS PERTIMBANGAN TP-TGR KEUANGAN dan BARANG DAERAH
BAB XIV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2012
PERBUP - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2012/No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu diatur mengenai Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Banyumas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2012
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Un(iang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2011
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban; Target Penerimaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah Dan Target Kinerja Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
12 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2012
PEDOMAN - PENILAIAN - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PUBLIK - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - SUBANG
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD Tahun No.15
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan upaya pembinaan melalui penilaian pelayanan publik, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Subang tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.
UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 207; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Inpres No. 5 Tahun 2004; Kepmen PAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; Kepmen PAN No. 25/KEP/M.PAN/2/2004; Kepmen PAN No. 26/KEP/M.PAN/2/2004; Permen PAN RB No. 44 Tahun 2011; Permen PAN No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. Subang No. 2 Tahun 2008; Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian, Tim Penilai dan Pelaksanaan Penilaian, Penghargaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2012
peraturan bupati - Ketentuan Pemberian cuti bagi pegawai
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2012/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ketentuan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil Dan Pegawai Tidak Tetap/ Guru Tidak Tetap Di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin
terpeliharanya tertib administrasi dan
kelancaran pelaksanaan tugas, dipandang
perlu diatur Ketentuan Pemberian Cuti
Bagi Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/Guru
Tidak Tetap di Kabupaten Banjarnegara; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Ketentuan Pemberian Cuti Bagi
Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri
Sipil dan Pegawai Tidak Tetap/Guru Tidak
Tetap di Kabupaten Banjarnegara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
1976; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2003; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 17 Tahun 2008.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Cuti; Syarat Pemberian Cuti; Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Cuti; Sanksi; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2012.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 80 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa utuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan
pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2011;
Materi Pokok: Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman Nomor 80 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Jumlah Halaman: 3 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2012
PERBUP Kab. Bantul No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Perbup Bantul No.15 Tahun 2012 ttg Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab.Bantul No.13 Tahun 2010 ttg Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kab. Bantul No. 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: . bahwa pengembangan sistem jaminan sosial bagi seluruh
masyarakat dan pemberdayaan masyarakat yang lemah serta
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah;
bahwa untuk mewujudkan pengembangan sistem jaminan
sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2011
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah, sehingga untuk
mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaannya, perlu
ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 19
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011; . Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2008; Peraturan Bupati Bantul Nomor 76 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2011.
Materi Pokok: Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pelayanan Kesehatan; Sumber Dana; Besar dan Alokasi Anggaran; Besaran Klaim; Mekanisme Pencairan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 15, BD.2012/NO.10 SERI E
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Perbup No.6 Tahun 2012 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2012;
bahwa dengan adanya penyesuaian/inpasing jabatan
fungsional pengawas pemerintahan, dan untuk menghindari
pemberian tambahan penghasilan ganda bagi jabatan
pengawas sekolah serta untuk meningkatkan objektivitas dan
proporsionalitas pemberian tambahan penghasilan bagi
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul;
Jumlah Halaman : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Gotong Royong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk meningkatkan dan memperlancar prasarana transportasi, prasarana pendukung
jalan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, prasarana pengairan, pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan swadaya masyarakat, serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan sarana
dan prasarana perlu mengalokasikan dana bantuan gotong royong;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Sasaran Dan Mekanisme Permohonan Bantuan Dana Bantuan Gotong Royong; Penyaluran Dana Bantuan Gotong Royong; Pengendalian Dan Pelaporan; Sumber Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pedoman Penyaluran Dana Bantuan Gotong
Royong Tahun Anggaran 2011
Jumlah Halaman: 9 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat