Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2012

Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian, Tim Penilai dan Pelaksanaan Penilaian, Penghargaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Subang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Subang
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Subang
Tanggal Penetapan
10 April 2012
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Tahun No.15
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Subang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan