Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Komponen Penilaian, Instrumen Penilaian, Tim Penilai dan Pelaksanaan Penilaian, Penghargaan, Ketentuan Lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat