Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pelayanan
kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan
Kesehatan Nasional perlu diatur Penggunaan Dana
Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di
Kabupaten Murung Raya.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGGUNAAN DANA JKN
PADA FKTP DAN JARINGANNYA;
BAB III
PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan dan Pemanfaatan Dana Program Jamkesmas, Kesehatan Nasional Puskesmas, Pustu dan Poskesdes Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat miskin
telah diselenggarakan Program Jaminan Kesehatan
Nasional. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 20 Tahun 2014
Tentang Pelayanan Kesehatan Dan Pemanfaatan dana
Program Jaminan Kesehatan Nasional Puskesmas, Pustu
Dan Poskesdes Di Kabupaten Lamandau perlu direvisi
beberapa Pasal dan Ayat sebagai wujud dimana seluruh
keadaan yang berkaitan dengan Program yang
dilaksanakan, khususya pada pembayaran Dana dan tata
kelola pertanggungjawaban
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II SASARAN;
BAB III PROSEDUR PENGKLAIMAN PENYALURAN DANA;
BAB IV PEMANFAATAN DAN PROSEDUR PENYALURAN DANA;
BAB V PERTANGGUNGJAWABAN DANA;
BAB VI JENIS PELAYANAN DAN BESARAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL;
BAB VII PEMBINAAN, PENCATATAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Dengan Adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pola Tarif Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 74 Tahun 2012; Mendagri No. 61 tahun 2007.
Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek, Golongan Tarif, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif, Struktur Tarif, Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif, Kelas Dan Ruang Perawatan, Komponen Tarif Pelayanan, Obat Dan Alat Kesehatan Habis Pakai, Tata Cara Pengenaan Dan Proses Biaya Pelayanan, Tata Cara Pembayaran Biaya Pelayanan, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
60 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI TAHUN 2017 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/Dokter Gigi/ Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Dokter Umum /Dokter Gigi/Apoteker/Penata Anestesi Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu diberikan honorarium yang optimal dan proporsional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PERPRES No.87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; KEMENDAGRI No.131.14-664 Tahun 2016; PERDA Kab.Kepulauan Meranti No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 5 pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi; Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup Dan Besaran; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2015 tentang Besaran Honorarium Tenaga Dokter Umum/Gigi/Apoteker/Penata Anestesi dan Sarjana Teknik Kimia Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 03 Januari 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kotawaringin Barat No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Honorarium, Tunjangan Hari Raya Dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja Serta Jaminan Kematian Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Upah dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja serta Jaminan Kematian Bagi Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para Pekerja Harian/Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dipandang perlu menyesuaikan upah pekerja harian/tenaga kontrak yang berlaku saat ini dengan Upah Minimum
Kabupaten (UMK) . Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan membayar iuran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta dalam program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II STANDAR UPAH PEKERJA HARIAN/TENAGA KONTRAK;
BAB III JAMINAN KESEHATAN;
BAB IV PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN;
BAB VI PEMBIAYAAN;
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 26 Tahun 2015 tentang Standar Upah Pekeija Harian/Tenaga Kontrak dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2015 Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2017
Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelengara Jaminan Sosial dan berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2 huruf a angka 1 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu mengatur pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional untuk operasional pelayanan kesehatan yang dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP 32 Tahun 1996, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 101 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2013, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 28 Tahun 2014, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
Menetapkan Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang JAMINAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan yang
bermutu, aman, efisien dan terjangkau;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau bagi penduduk miskin di I<abupaten Jombang, perlu diberikan jaminan kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu mengatur Jaminan I<esehatan dalam Peraturan Bupati,
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lernbaran Daerah Kabupaten Jombang Tahuri 2011 Nomor 12/C);
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ploso (Lembaran Daerah Kabupaten Jombnng Tahun 2012 Nomor 1/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 13A Tah un 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Serita Daerah Kabupaten Jombang tahun 2011 Nomor 13A/C);
Peraturan Bupati Jombang Nomor 39 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Serita Daerah Kabupaten Jorn bang Tahun 2012 Nomor 39/C);
Peraturan Bupati Jorn bang Nomor 2 lA Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat dan Dana Jaminan Pcrsalinan (Serita Daerah Kabupatert JombangTahun 2012 Nomor21A/E).
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. maksud dan Tujuan Perbup ini;
3. Kepesertaan;
4. Prosedur Penetapan KJS;
5. Ruang Lingkup;
6. Manfaat Jaminan Kesehatan;
7. Penyelenggaran pelayanan Kesehatan;
8. Tata Laksana Pembiayaan;
9. Pengendalian dan Pelaporan;
10. Pertanggungjawaban;
11. Ketentuan Peralihan;
12. ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati tentang Jaminan Kesehatan Nomor 5A Tahun 2015 beserta perubahanya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PASIEN UMUM di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/No.01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum Di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan beriakunya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Pedoman Pe11gelolaa.11 Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien U111w11 di Puaal, Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya .
Mengingat 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tinkat ll di sulawesi (Lembaran negara republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik indonesia nomor 5234);
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
7. peraturan daerah kabupaten enrekang nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan,sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Peraturan bupati tentang pedoman pengelolaan retribusi pelayanan kesehatan pasien umum di pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya
pasal 1
dalam peraturan bupati ini yang dimaksud dengan:
a. kabupaten adalah kabupaten Enrekang;
b. pemerintah kabupaten adalah pemerintah kabupaten Enrekang;
c. bupati adalah bupati Enrekang;
d. dinas adalah dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
e. kepala dinas adalah kepala dinas kesehatan kabupaten Enrekang;
f. pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya adalah puskedmas dan jaringannya yang terdiri dari Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), Poliklinik Desa (Polindes) se Kabupaten Enrekang;
g. Tenaga Medis adalah dokter umum dan dokter gigi di puskesmas;
h. Tenaga perawat adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai perawat;
i. Tenaga bidan adalah tenaga kesehatan di Puskesmas dan jaringannya yang berprofesi sebagai bidan; j. Tenaga non medis adalah tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di puskesmas dan jaringannya selain dokter, perawat, dan bidan.
Pasal 2
Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pasien Umum di Puskesmas dan Jaringannya merupakan pendapatan daerah dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Pasal 3
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dengan rincian sebagai berikut:
a. Jasa pelayanan sebesar 60%; dan
b. Jasa sarana sebesar 40%.
(2) Pemanfaatanjasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah sebagai berikut:
a. 10% jasa pengelola puskesmas
b. 9U% jasa petugas puskesmas, puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes.
(3) Pemanfaatan jasa sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (l). huruf b, digunakan rmtuk Biaya Operaaiorial Puskesmas dan jaringannya.
Pasal 4
1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a, diperuntukkan bagi pengelola retribusi pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya, dengan pembagian sebagai · berikut:
a. 30% jasa kepala puskesmas;
b. 70% jasa tim pengelola puskesmas dan jaringannya.
(2) �T asa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan rawat jalan diperuntukkan bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan serta tenaga non med.is, dengan pembagian sebagai berikut:
a. 35% jasa tenaga medis;
b. 55% jasa tenaga perawat dan bidan; serta
c. 10% jasa tenaga non medis.
(3) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2)
huruf b, pada pelayanan rawat inap diperuntukka.n bagi tenaga medis, tenaga perawat dan bidan, serta tenaga non medis, dengan pembagian sebagai berikut:
c. 40% jasa tenaga medis;
d. 50%jasa tenaga perawat dan.fatau bidan; dan
e. 10% jasa tenaga non medis.
Pasal 5
(1) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan persalinan pembagiannya sebagai berikut:
a. Apabila pelayanan persalinan di Puskesmas, maka pembagian
jasanya sebagai berikut:
1. 15% jasa dokter;
2. 80% jasa bidan;
3. 5% jasa non medis.
b. Apabila persalinan dibantu oleh petugas pendamping, maka jasa bidan sebagaimana dimaksud pada huruf a poin 2, dibagi sebagai berikut:
1. 65% jasa bidan; dan
2. 15% jasa pendamping
c. Apabila pelayanan persalinan dilaksanakan di puskesmas pembantu, poskesdes, dan polindes maka jasa pelayanan persalinan tersebut 100% jasa bidan.
d. Apabila pelayanan persalinan di puskesmas pembantu, poskesdes dan polindes dibantu oleh petugas pendamping, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1. 80% jasa bidan; dan
2. 20% jasa pendamping
(2) Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf b, pada pelayanan unit gawat darurat pembagiannya sebagai berikut: :
a. Apabila pelayanan unit gawat darurat tanpa menggunakan
ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 55% jasa tenaga medis;
2) 35% jasa tenaga perawat/bidan; dan
3) 10% jasa tenaga non medis.
b. Apabila pelayanan unit gawat darurat disertai dengan pemakaian ambulans, maka pembagian jasa pelayanan sebagai berikut:
1) 30% jasa tenaga medis yang bertugas di unit gawat darurat:
2) 40% jasa tenaga perawat/bidan dan pendamping rujukan;dan
3) 30% jasa sopir
Pasal 6
(1) Biaya Operasional Puskesmas dan -Jaringannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) dapat dimanfaatkan untuk penyediaan:
a. Alat tulis kantor;
b. Bahan cetak dan penggandaan;
c. Bahan pembersih dan peralatan kebersihan;
d. Bahan medis habis pakai;
e, Bahan bakar minyak (BBM} ambulans;
f. Pemeliharaan dan perizinan kendaraan puskesmas keliling dan ambulans;
g. Pemeliharaan peralatan dan gedung kantor. h. Peningkatan SOM Puskesmas.
(2) Penggunaan jasa sarana untuk biaya operasional Puskesmas dan
janngannya tidak boleh duplikasi dengan sumber pendanaan yang lain;
Pasal 7
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 8
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Bagian Kesatu Pasal
2, Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2014 terntang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Jasa Pelayanan dan Jasa Sarana Retribusi Pelayanan Kesehatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Ambulance Gratis
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pemenuhan kebutuhan kesehatan dan mendukung peningkatan derajat kesehatan, maka dipandang perlu untuk memberikan pelayanan ambulance secara gratis.
dasar hukum peraturan ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009 ; UU No.44 tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang maksud, tujuan, dan dasar kebijakan di berikannya pelayanan ambulance gratis, serta tata cara pelayanan ambulance gratis kepada penduduk Kabupaten Mamuju yang telah ditetapkan menjadi sasaran diberlakukannya peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat