Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. NO. 2018/6, TLD. NO. 2018/6, LL KABUPATEN BURU : 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang. Nomor 6 Tahun 2aL4 tentang Desa sebagaimana diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 4T Tatrun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD RI THN 1945; UU NO. 46 THN 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 6 THN 2000; UU NO. 33 THN 2004; UU NO. 12 THN 2011; UU NO. 6 THN 2014; UU NO. 23 THN 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 THN 2015; PP NO. 43 THN 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 47 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 80 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 82 THN 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO. 66 THN 2017; PERMENDAGRI NO. 83 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 84 THN 2015; PERMENDAGRI NO. 44 THN 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa dan tindakan Penyidikan, Pakaian Dinas dan Atribut Kepala Desa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buru Tahun 2007 Nomor 31).
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
b. bahwa laju jumlah penduduk, perkembangan kehidupan ekonomi serta pola pemanfaatan lahan dalam masyarakat menyebabkan perkembangan masyarakat desa mengalami perubahan yang berbeda-beda;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomer 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan desa, pembentukan desa, penghapusan dan penggabungan desa, perubahan status desa, penetapan desa, nama dan batas desa, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU: 6,20/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Undang Undang Dasar Tahun 1945; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015.
Dalam peraturan daerah in diatur tentang Perangkat Desa dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perangkat Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kab. Pasaman Barat Tahun 2018 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kerapatan Adat Nagari. dalam ketentuan pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah dimaksud, kepengurusan KAN ditetapkan dengan Keputusan bersama Bupati dan Ketua LKAAM Kabupaten. Berdasarkan dinamika sosial yang berkembang dan untuk menghindari perbenturan kepentingan yang merugikan Pemerintah Daerah, maka dianggap lebih arif dan bijaksana apabila kepengurusan KAN dimaksud diputuskan melalui musyawarah Ninik Mamak Salingka Nagari tanpa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
UUD 1945, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2011
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Kerapatan Adat Nagari yang diubah adalah sebagai berikut :
1.Diantara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan satu angka yakni angka 11 a.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah
3.Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah
4.Ketentuan Pasal 11 ayat (1), (3) dan (5) diubah
5.Ketentuan Pasal 12 ayat (4) huruf f dihapus dan penambahan ayat (6)
6.Ketentuan Pasal 13 diubah
7.Ketentuan ayat (1) Pasal 14
8.Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 4 (empat) BAB yakni BAB VA, BAB VB, BAB VC dan BAB
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Perda Kab. Pasbar No. 9 Tahun 2011
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA - PENCABUTAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 22 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN PERATURAN DESA
ABSTRAK:
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa bertentangan PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015, dan Permendagri No. 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimaan telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusuhan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Perda Kab. Batang Hari No. 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Perda Kab. Tebo Nomor 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 110 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa, meliputi: Maksud dan Tujuan; Tata Cara Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban, Wewenang dan Larangan BPD; Pemberhentian dan Pengisian Anggota BPD Antar Waktu; Peraturan Tata Tertib BPD; Tata Cara Penggalian; Menampung, Pengelolaan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat; Penyelenggaraan Musyawarah BPD dan Musyawarah Desa; Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Musyawarah Desa Khusus Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu; Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa; Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa dan Evaluasi Laporan Keterangangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Laporan Kinerja BPD; Hubungan Kerja BPD dengan Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Lainnya; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Kabupaten Tebo No. 15 Tahun 2012 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Besaran tunjangan BPD; Peresmian pemberhentian anggota BPD, ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Ketentuan mengenai jenis buku-buku administrasi BPD, format laporan kinerja BPD dan format-format lainnya ditur dengan Peraturan Bupati.
Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Perda ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalama Perda ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Perda ini diundangkan.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
UUD 1945, UU No.34 Tahun 2003, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014,
Ketentuan Umum; Kewenangan Desa; Penataan Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa; laporan Kepala Desa; pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa; perangkat desa; badan usaha milik desa; pakaian dinas dan atribut; badan permusyawaratan desa; musyawarah desa; Penghasilan pemerintah desa; peraturan di desa; keuangan desa; pembanunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerjasama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; pembinaan dan pengawasan desa; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
75 halaman dan 26 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, Struktur Organisasi dan Tata Keija Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
KEDUDUKAN DAN PENATAAN DESA;
BAB IV
PEMBENTUKAN DESA;
BAB V
KEWENANGAN DESA;
BAB VI
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA;
BAB VII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA,
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN;
BAB VIII
PENGANGKATAN KEPALA DESA;
BAB IX
PERANGKAT DESA;
BAB X
JENIS DESA;
BAB XI
PERATURAN DI DESA;
BAB XII
PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN;
BAB XIII
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN
LEMBAGA ADAT ;
BAB XIV
KERJASAMA DESA;
BABXV
KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA;
BAB XVI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVII
SANKSI;
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015, ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa untuk menyesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaen Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permandagri No. 83 Tahun 2015; Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan perubahan pada: Pasal 10, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 29, dan pasal 32
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 1 Tahun 2016
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perda Kab. Alor No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan pada ketentuan Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (3); pasal 23 huruf g,pasal 42, nomenlaktur Bab VIII dan pasal 56
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
7 halaman; 1 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat