Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan Islam bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang memiliki
karakter berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu
melahirkan lulusan yang mampu bersaing baik
secara nasional maupun global;
b. bahwa tingginya antusias masyarakat terhadap
pesantren perlu diakomodasi melalui kebijakan
fasilitasi yang mampu mendukung perkembangan
penyelenggaraan pesantren sehingga fungsi
pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi
pemberdayaan masyarakat dapat tercapai;
c. bahwa dalam pelaksanaan fungsi pendidikan, fungsi
dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat yang
dilakukan oleh pesantren memerlukan perhatian dan
dukungan dalam bentuk fasilitasi dari Pemerintah
Daerah;
d. bahwa dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan
pesantren dari Pemerintah Daerah memerlukan
pengaturan sebagai landasan hukum sehingga
memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaannya;
SALINAN
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom, Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko
dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten di
Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2755);
3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Tahun 78,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6406);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1432);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013
Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab.
Tanjung Jabung Barat Nomor 10 Tahun 2012
Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tahun 2017 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN
PESANTREN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa menjamin pemerataan pendidikan peningkatan mutu releva dan efesien manajemen pendidikan untuk melaksanakan pembaharuan pendidikan secara terencana terarah dan berkesinabungan Perda Kot. Depok No. 8 Tahun 2010 maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan .
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir degan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan , Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Satuan Pendidikan Dengan Satuan Pendidikan/ Lembaga Pendidikan Asing, Pendidikan Dan Tenaga Pendidikan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
85 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kota Cirebon Tahun 2021 No 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik, berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terkahir dengan UU No. 13 Thaun 1955; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2014; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas yang meliputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Linfkup, Penyelenggaraan Kota Cerdas, Keamanan Informasi, Kerja Sama, Pelaksanaan, Sinergritas Kebijakan, Pembinaan, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Hak dan Kewajiban, Cirebon Satu Data, Prinsip Satu Data, Larangan, Sanksi Administartif, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini maka diperlukan penyelenggaraan kegiatan PAUD yang terpadu sebagai pendidikan yang sangat mendasar Dan untuk penyelenggaraan kegiatan PAUD yang terpadu dan bermutu diperlukan pedoman yang mengaturnya maka perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan PAUD.
Dasar Hukum Peratuan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Perpres No. 60 Tahun 2013; Perda Kab. Cianjur No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cianjur No. 8 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelenggaraan PAUD, Peserta Didik, Standar Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran, Persyaratan Pendirian Lembaga PAUD, Pembiayaan, Evaluasi Dan Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa Pesantren di wilayah Kabupaten Mojokerto perlu difasilitasi agar terus berkembang dan menjadi wadah bagi pendidikan anak, wadah bagi para ulama untuk berdakwah, dan menjadi wadah pengembangan wawasan kebangsaan bagi masyarakat secara umum;
b. bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pemerintah Daerah melalui kebijakan dapat memberikan fasilitasi guna mendukung pengembangan pesantren;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 18 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 82 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Mengatur tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini terdiri atas:
a. Fasilitasi Pesantren;
b. Fasilitasi Pendidikan Diniyah Nonformal; dan
c. Fasilitasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
4. Fasilitas Pesantren;
5. Fasilitas Pendidikan Diniyah Nonformal;
6. Fasilitas Pendidikan dan Tenaga Kependidikan;
7. Penghargaan;
8. Forum Komunikasi Pesantren;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan islam bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta untuk menjamin penyelenggaraan pesantren lainnya, f d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Perprov. Jabar No. 1 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Azas dan Tujuan, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2021
Pendidikan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2021/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan layanan dan
kemudahan, menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu,
serta berkewajiban menjamin tersedianya dana guna
terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara; bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin program wajib
belajar pendidikan dasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan,
Pemerintah Daerah perlu melaksanakan program Bantuan
Operasional Sekolah di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ALOKASI ANGGARAN, PENERIMA BOSDA, PERSYARATAN DAN PENYALURAN DANA BOSDA, PENGGUNAAN BOSDA, PENGELOLA BOSDA, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, MONITORING DAN PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa hak semua anak untuk memperoleh pendidikan sejak usia dini untuk membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan, daya cipta, serta untuk membantu anak dalam mengembangkan berbagai potensi psikis dan fisik yang meliputi moral, nilai agama, emosional, bahasa, fisik-motorik, dan kemandirian; bahwa untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak agar dapat berkembang dan tumbuh secara optimal diperlukan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mengatur kebijakan Daerah bidang pendidikan dituangkan dalam Peraturan Daerah dibidang pendidikan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
3. Peserta Pendidikan Anak Usia Dini
4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Kurikulum dan Strategi Pembelajaran
6. Persyaratan Penyelenggaraan
7. Penamaan dan Penomoran
8. Perizinan
9. Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
10. Evaluasi dan Sistem Pelaporan
11. Peran Serta Masyarakat
12. Kelompok Kerja Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini
13. Pengawasan dan Pembinaan
14. Pembiayaan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2021.
Isi 19 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2021 No 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No mor 18 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2019; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2021; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2021; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan, Penyelenggaraan Pesantren, Fasilitasi Penyelnggaraan Pesantren, Tim Fasilitasi, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD Kab. Purwakarta Tahun 2021 No. 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab, berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2007 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 4 Thaun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2021; Perpres No. 87 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelnggaraan Pendidikan yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Fungsi, Nilai Dasar Pendidikan Purwakarta, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan, Hak dan Kewajiban, Kurikulum, Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan, Bahasa Pengantar, Tenaga Kependidikan, Prasarana dan Sarana, Pendanaan, Pendirian, Peruabhan dan Penutupan Satuan, Penjaminan Mutu, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
77 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat