PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 9 TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, LD.2018/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota Dew An Perwakilan Rakyat, Dew An Perwakilan Daerah, Presiden Dan Wakil Presiden Dan Dew7an Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan pemanfaatan lahan pada
lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,
maka Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2018
tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah T ahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden Dan Wakil Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang perlu
disesuaikan; maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun
2018 tentang Lokasi Kampanye Dan Pemasangan Alat Peraga
Kampanye Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur
Jawa Tengah Tahun 2018 Dan Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden Dan Wakil Presiden Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tahun 2019 Di Kabupaten Pemalang.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Perbup Pemalang No. 9 Tahun 2018 diantaranya, yaitu Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2019 di Kabupaten Pemalang (Berita Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2018 Nomor 9) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Pemalang No. 9 Tahun 2018
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lokasi Pemasaran Pemasangan Akat peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye Untuk keperluan Pemilihan Umum Tahun 2019 di kabupaten Sragen
ABSTRAK:
a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka untuk meyakinkan para pemilih agar peserta pemilihan u,u, ,emdapatkan dukungan yang sebesar-besarmya, maka peserta pemilihan umum dapat menawarkan visi, misi dan/atau citra siri melalui kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye;
c.bahwa untuk ketertiban, keamanan, kebersihan, kerapian dan keindahan serta kelancarandalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum tahun 2019, perlu diatur lokasi pemasangan alat peraga dan lokasi kampanye;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Paretuan Bupatei tentang Pengaturan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye untuk Keperluan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Sragen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 7 Tahun 2017; Peraturan KPU No. 23 Thaun 2018; Perda Sragen No. 5 Tahun 1985.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Jenis Alat Peraga Kampanye, Lokasi Pemasangan Alat Peraga dan Kegiatan Kampanye, Kewajiban, Larangan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Larangan Lokasi Kampanye, Pengawasan dan Penertiban, Sanksi Administrasi, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengajuan, penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang.
ABSTRAK:
a. bahwa agar Penghitungan, Pengganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang dapat berjalan tertib, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, penghitungan bantuan keuangan, pengajuan dan penyaluran, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2018.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kabupaten Kebumen;
UU no 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; UU No 7 Tahun 2017; PP No 32 Tahun 1950; Perda Kab Daerah Tk II Kebumen No 19 Tahun 1993;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis alat peraga kampanye yang terdiri dari baliho, billbord, atau videotron, spanduk dan/atau umbul-umbul, lokasi pemasangan, perizinan, dan penertiban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Kebumen No 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kabupaten Kebumen (Berita Daerah Kab Kebumen Tahun 2013 Nomor 92) sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kebumen No 24 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perbup Kebumen No 92 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Kab Kebumen (Berita Daerah Kab Kebumen Tahun 2014 No 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, maka untuk menyeeuaikan materi muatan
mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Partai Polilik
di Kabupaten Grobogan dengan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, dipandang perlu mengganti
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah
diubah beberapa kaIi terakhir dengan Peraruran Bupati
Grobogan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tabun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tabun 2014; Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tabun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghitungan bantuan keuangan, penganggaran dalam APBD, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 19 Tabun 2010 dicabut.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 46 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK ABSTRAK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2018/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat sistim dan kelembagaan Partai Politik melalui bantuan keuangan kepada Partai Politik serta transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Partai Politik maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.8 Tahun 2012; UU No.17 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.6 Tahun 2017; PERDAKAB SERDANG BEDAGAI No.6 Tahun 2016 dan PERBUP SERDANG BEDAGAI No.38 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2017 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Hlm, Lampiran: 4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
ABSTRAK:
untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ramah lingkungan dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu mengatur pemasangan alat peraga kampanye di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu; Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu Kabupaten Tanah Bumbu sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemlihian Umum Meliput: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, TEMPAT PEMASANGAN YANG DILARANG, KETENTUAN PEMASANGAN, PENGAWASAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2018
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa kampanye merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu dan sesuai ketentuan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU Kabupaten berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Di Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Alat Peraga Kampanye, Larangan dan Sanksi, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 34 Tahun 2018
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2018/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LABUHANBATU SELATAN NO 23 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, yang
menyatakan bahwa besaran nilai bantuan keuangan
kepada partai politik tingkat kabupaten/kota yang
mendapat kursi di DPRD kabupaten/kota sebesar Rp.
1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, maka
Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu
Selatan sudah tidak sesuai dan perlu dilakukan
perubahan
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5189);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah,
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telan diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran
Dalam APBD, Pengajuan Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan
Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Labuhanbatu
Selatan Tahun 2016 Nomor 9 Seri D Nomor 09);
8. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Berita
Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2015
Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 33 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tingkat
Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diubah sebagai berikut sehingga berbunyi :
Pasal 6
(1) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten
Labuhanbatu Selatan adalah sebesar Rp. 1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per
suara sah.
(2) Besaran bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setiap tahun anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2018.
3 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat