Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 192
Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa Cagar Budaya dalam masyarakat Kabupaten Konawe
merupakan kekayaan kultural masyarakat adat yang memiliki
nilai kearifan lokal yang dijadikan se bagai modal
pembangunan kepribadian masyarakat, ketahanan politik
sosial budaya, bekal jati diri dan untuk mempertahankan
kelestariannya menjadi tanggungjawab bersama semua pihak
dalam hal ini masyarakat dan pemerintah;
b. bahwa untuk melaksanakan peningkatan manfaat cagar
budaya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan
pendidikan maka diperlukan langkah-langkah yang
terstruktur untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya;
c. bahwa dalam rangka suksesnya pelaksanaan pemeliharaan
dan pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Konawe
diperlukan peran serta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Konawe perlu menetapkan Peraturan Daerah
Tentang Cagar Budaya.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTenggaradan
Daerah Daerah Tingkat I Sulawesi SelatanTenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964
Nomor 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94), tambahan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5168);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Rincian Tugas
Balai Pelestarian Cagar Budaya;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 01/Prt/M/2015 Tentang
Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Produk Hukum Daerah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP
BAB III KELEMBAGAAN CAGAR BUDAYA
BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PELAKSANAANPENGAWASAN
BAB IX PENYIDIKAN
BAB X KETENTUAN SANKSI
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD No.23, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 459/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembatalan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2016
remcana pembangunan - rencana induk pembangunan kepariwisataan
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/No.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pemalang Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggungjawab dengan memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian mutu lingkungan hidup, dan kearifan lokal serta kepentingan nasional, maka perlu dilakukan penyusunan pedoman dan landasan hukum dalam pengembangannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Pemalang Tahun 2017- 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012;
Peraturan Dearah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008;
Peraturan Dearah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Visi, Misi, Asas, dan Tujuan
3.Sasaran dan Arah Pembangunan Kepariwisataan Daerah
4.Pembangunan Kepariwisataan Daerah
5.Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah
6.Pembangunan Pemasaran Pariwisata
7.Pembangunan Industri Pariwisata
8.Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan
9.Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan
10.Kerja Sama
11.Pendanaan
12.Pengawasan dan Pengendalian
13.Ketentuan Peralihan
14.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
40 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016-2025
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.50 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2016-2025, kedudukan Perda tersebut dengan peraturan perundangan lainnya. Serta diatur bahwa pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan destinasi pariwisata; pembangunan industri pariwisata; pembangunan pemasaran pariwisata;dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan. Kemudian juga diatur terkait indikasi program; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa keindahan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki Kabupaten Grobogan merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan perkembangan kepariwisataan memegang peranan penting dalam peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai- nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan agar ada pemerataan kesempatan berusaha bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat memperoleh manfaatnya. Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya berdasarkan Pasal 30 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta pariwisata merupakan salah satu urusan pilihan Pemerintahan Daerah berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Undang-Undang dimaksud. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2011;
1. ruang lingkup
2. prinsip penyelenggaraan kepariwisataan daerah
3. fungsi dan tujuan kepariwisataan
4. kewengan pemerintah daerah
5. pembangunan kepariwisataan
6. kawasan strategis
7. usaha pariwisata
8. pelatihan SDM
9. pendanaan
10. hak, kewajiban dan larangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
50 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 11
September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030 perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015-2030;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 2950; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permen No. 32 Tahun 1950; Permen No. 50 Tahun 2011; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Provinsi Jawa tengah No. 10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2015;
1. Strategi Pembangunan Prasarana Umum
2. Strategi Pengembangan dan Penguatan Organisasu Kepariwisataan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2016
rencana - induk - pembangunan - kepariwisataan - tahun - 2017 - 2023
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2016/14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2017 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu menetapkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2017-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1954; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 15 Tahun 2015; Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 11 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Penyediaan Prasarana, Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Tingkat Dasar , Pengendalian Pengawasan Dan Pembinaan, Pembiayaan , Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
26 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat