Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan menimbang ;
1. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah serta dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya
2. bahwa untuk melaksanajan ketentuan pasal 109 PP No. 35 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
3. dari pertimbangan di atas maka perlu dibentuk Perda Kabupaten Kepahiang yang baru tentang Bangunan Gedung
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
2. UU No. 18 tahun 1999
3. UU No. 28 tahun 2002
4. UU No. 39 tahun 2003
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 38 tahun 2004
7. UU No. 26 tahun 2007
8. UU No. 28 tahun 2009
9. UU No. 32 tahun 2009
10. UU no. 1 tahun 2011
11. UU No. 23 tahun 2014
12. PP No. 24 tahun 1997
13. PP No. 29 tahun 2000
14. PP No. 36 tahun 2005
15. PP No. 27 tahun 2012
16. Permen PU No. 24/PRT/M/2007
17. Permen PU No. 45/PRT/M/2007
18. Permen PU 5/PRT/M/2007
19. Permendagri No. 32 tahun 2010
20. Permendagri No. 1 tahun 2014
21. Perda Kabupaten Kepahyang No. 8 tahun 2012
1. Maksud dari Perda ini adalah
mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung sejak perizinan, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, kelayakan bangunan gedung agar sesuai dengan Per-UU-an
2. Tujuannya yaitu
• Perwujudan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan gedung yang serasi dan selaras sesuai lingkungannya
• Perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
• Perwujudan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung
3. Dalam Perda ini juga menjelaskan mengenai fungsi, dann klarifikasi bangunan gedung, termasuk syarat penegakan, dan penyelenggaraannya, serta ketentuan pidana nya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
99
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 1 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi pengguna dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 2002, UU No.35 Tahun 2007, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.36 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 2014, Perda No.14 Tahun 2009, Perda No.4 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Lingkup; Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung; Persyaratan Bangunan Gedung; Tim Ahli Bangunan Gedung; Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pembinaan; Sanksi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2015.
Penjelasan sebanyak 26 (dua puluh enam) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO. 1, TLD NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menyatakan pengaturan penyelenggaraan gedung dilakukan oleh pemerintah daerah dengan penyusunan perda di bidang bangunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; Permen PU No. 29/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen PU No. 30/PRT/M/2006 Tahun 2006; Permen PU No. 6/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 24/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 25/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 26/PRT/M/2007 Tahun 2007; Permen PU No. 29/PRT/M/2007 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; Perda No. 21 Tahun 2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Bangunan Gedung dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas, maksud, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Penjelasan: 36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan serta pengaturan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, Pemerintah Berwenang memberikan izin usaha jasa konstruksi serta melakukan pengawasan terhadap usaha jasa konstruksi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstuksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. USAHA JASA KONSTRUKSI; 4. PERIZINAN; 5. HAK DAN KEWAJIBAN; 6. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN; 7. PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KETENTUAN LAIN – LAIN; 10. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 1 Tahun 2015
a. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif maupun teknis agar menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya;
b. bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 03 Tahun 1994 tentang Izin Mendirikan Bangun-Bangunan telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
d. bahw berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013.
1. KETENTUAN UMUM; 2. FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG; 3. PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG ; 4. PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; 5. TIM AHLI BANGUNAN GEDUNG (TABG); 6. PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG; 7. PEMBINAAN; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KETENTUAN PENYIDIKAN; 10. KETENTUAN PIDANA; 11. KETENTUAN PERALIHAN; 12. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
75
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PEMAKAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa dinamika dan pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan perlu diimbangi dan dipersiapkan dengan ketersediaan pelayanan pemakaman; b. bahwa pengendalian pelayanan pemakaman harus dilakukan melalui pengaturan dalam penyelenggaraan, penggunaan, pemanfaatan sarana dan prasara na, serta pembinaan dan pengawasan;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280); 3. 9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Iindonesia Nomor 3350; 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman; 5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pasuruan Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 06.
(1) Tempat pemakaman terdiri dari:
a. tempat pemakaman umum;
b. tempat pemakaman bukan umum; dan
c. tempat pemakaman khusus
Pemerintah Kota menyediakan dan mengelola TPU yang digolongkan sebagai berikut:
a. TPU Islam untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Islam;
b. TPUKristen (Protestan/Katolik) untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Kristen (Protestan/Katolik); dan
c. TPU Hindu/Budha untuk memakamkan jenazah yang pada saat meninggal dunia beragama Hindu/ Budha
Jenis pelayanan pemakaman yang diberikan oleh Pemerintah Kota meliputi:
a. pelayanan penyediaan tanah makam;
b. pelayanan pemindahan/pembongkaran makam;
c. pelayanan penyediaan tanah makam tumpang; dan
d. pelayanan pemeliharaan kebersihan lingkungan makam.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2015
bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat melakukan
kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, Pemerintah Kabupaten Demak
mempunyai kewenangan mengatur tata bangunan yang
meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan di wilayah
Kabupaten Demak guna meningkatkan keselamatan
bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang
menempati bangunan; bahwa bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, harus diselenggarakan secara tertib,
diwujudkan sesuai dengan fungsinya serta dipenuhi
persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan
serta pembangunan yang berwawasan lingkungan, perlu
dilakukan penataan dan penertiban bangunan di wilayah
Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, tujuan dan lingkup, fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, tim ahli bangunan gedung, peran masyarakat, pembinaan, sanksi administratif, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
105 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
agar banguna n gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya harus diselenggarakan secara tertib diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung,agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud
sesuai dengan fungsinya, diperl ukan peran masyarakat dan upaya pembinaan,berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung .
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 ;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang–undang Nomor 18 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 ;Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 ;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009 ;Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1987;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 66/PRT/1993 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 ;. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
06/PRT/M/2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22
Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
25/PRT/M/2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Bangunan Gedung , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
3.Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan
4.Persyaratan Bangunan
5.Penyelenggaraan Bangunan Gedung
6.Tim Ahli Bangunan
7.Pengawasan Dan Pengendalian
8.Sanksi
9.Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat