Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/14,TLD NO.42, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan dibidang Ketenagakerjaan diperlukan, pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga
kerja dan peran serta dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan
tanpadiskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum kepada semua pihak yg terlibat dalam bidang ketenagakerjaan maka diperlukan pengaturan tentang perlindungan tenaga kerja. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 13 Tahun 2003.
Peraturan daerah ini mengatur tentang perlindungan tenaga kerja yang dimulai dari proses perencanan tenaga kerja yang dibuat berdasarkan informasi ketenagakerjaan daerah, pelatihan kerja dan magang, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, perlindungan teknis baik kesehatan maupun keselamatan kerja, perlindungan ekonomi mencakup tata cara pengupahan dan pembentukan dewan pengupahan provinsi, perlindungan sosial berupa Jamsostek, dan hal lainnya terkait ketenagakerjaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka semua peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN DI KOTA CIMAHI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mencakup mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya peraturan perundangundangan yang baru mengenai maupun yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, maka Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan perlu diubah disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Daerah kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2008.
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 14 Tahun 2014
mengatur mengenai perubahan peraturan daerah kota cimahi nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di kota cimahi
34 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di daerah,
tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang
sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan
daerah;
bahwa pemberdayaan maupun perlindungan terhadap
tenaga kerja lokal secara optimal diarahkan sepenuhnya
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal secara luas dan untuk menghindari terjadinya kecemburuan sosial dan kesenjangan ekonomi dalam masyarakat;
bahwa setelah dilakukan evaluasi dan monitoring
perkembangan Ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai
Barat, Tenaga Kerja maupun Pekerja/Buruh Lokal
masih belum optimal diberdayakan dan dimanfaatkan
oleh perusahaan atau unit usaha yang beroperasi di
wilayah Kabupaten Kutai Barat;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran
huruf G Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan
merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan
Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor
9
Tahun
2015
tentang
Perubahan
Kedua
Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
34 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANASASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - BALAI LATIHAN KERJA - DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, SD.2018/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANASASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA PADA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Perda Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, serta Pasal 38 Perbup Sarolangun No. 68 Tahun 2016 tentang susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi dan tata kerja dinas tenaga kerja dan transmigrasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Pada DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2016; PERDA No.5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.10 Tahun 2017; PERBUP No.68 Tahun 2016;
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada DInas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sarolangun; Meliputi; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Dan Fungsi; Pengangkatan Dan Pemberhentian; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Latihan Kerja Usaha Kecil Menengah pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
8 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja diperlukan jaminan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu upaya untuk mendukung kepesertaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu mewajibkan setiap orang yang bekerja baik itu pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah atau perusahaan untuk mendaftarkan dirinya dan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kepesertaan dalam program jaminan sosial bagi setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia,bersifat wajib.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 04 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 05 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan kepesertaan, tata cara pelaksanaan, kewajiban kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan perizinan, penahapan kepesertaan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2021.
Pada saat berlakunya Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tual Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Tual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2008/NO.13.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2012
Setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan hidup sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan; Penyelenggaraan ketenagakerjaan perlu diatur guna mendorong percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja dalam pembangunan dacrah, perlindungan tenaga kerja, untuk menjamin hak dasar tenaga kerja dan menjamin kesamaan kesempatan maupun perlakuan tanpa diskriminasi serta untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Ketenagakerjaan, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum, 2. Maksud Dan Tujuan, 3. Pembinaan Urusan Ketenagakerjaan Aparatur Pelaksana, 4. Pelatihan, Pemagangan, Dan Produktivitas, 5. Penempatan Tenaga Kerja, 6. Pembinaan Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, 7. Pengupahan, 8. Pengendalian, 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/No.29 Seri C 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Lembaga Pelatihan Kerja
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menerbitkan pendirian Lembaga Pelatihan Kerja perlu dilakukan pembinaan terhadap pendirian Lembaga Pelatihan Kerja tersebut;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34
Tahun 1972; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Mentri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun
1997; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-149/MEN/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tlngkat II
Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan sebagai jasa pelayanan atas bimbingan dan
pengawasan Lembaga Pelatihan Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELATIHAN DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
ABSTRAK:
Peningkatan kompetensi dan daya saing tenaga kerja akan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, hal ini sejalan dengan falsafah hidup bangsa dan negara.
Dalam rangka menciptakan tenaga kerja yang mampu berdaya saing pada era globalisasi, maka peningkatan kemampuan dan kompetensi setiap tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja menjadi sangat penting.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permenakertrans No. PER.21/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009; Permenakertrans No. 5 Tahun 2012; Permenakertrans No. 6 Tahun 2012; Permenakertrans No. 7 Tahun 2012; Permenakertrans No. 8 Tahun 2012; Permenakertrans No. 11 Tahun 2013; Permenakertrans No. 8 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenakertrans No. 17 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, meliputi; Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan Kerja dan Produktivitas; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Pelayanan Produktivitas; Sertivikasi; Kelembagaan Pelatihan; Pembiayaan; Kerja Sama; Sistem Informasi Pelatihan Kerja; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara permohonan izin dan persyaratan tanda daftar dan tata cara pelaporan kegiatan pelatihan kerja; pembinaan dan pengawasan, diatur dengan Peraturan Walikota.
16 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat