Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Nomor Rumah dan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dengan keluarnya Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotamadya Banjarbaru maka perlu menata dan mengatur kembali Nomor Rumah dan Bangunan diwilayah Kota Banjarbaru;
Bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dewasa ini baik Pembangunan Bangunan Rumah maupun gedung dan kantor-kantor milik swasta BUMN/BUMD maupun Milik Pemerintah Kota dan Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan perlu diberikan identitas masing-masing
Rumah dan Bangunan sehingga mempermudah pendataan maupun keperluan publikasi dan kepentingan hukum lainnya;
Bahwa untuk ketertiban dan keseragaman identitas bagi setiap Rumah dan Bangunan perlu diberikan Tanda Nomor;
Bahwa untuk melaksanakan dan mengatur serta menata Nomor Rumah dan Bangunan tersebut pada huruf a,b dan c konsederan diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2000.
Kebijakan Pemerintah ini tentang tanda nomor rumah dan bangunan:
Ketentuan Umum;
Kewajiban Memiliki dan Memelihara Tanda Nomor;
Penomoran Rumah dan Bangunan oleh Pengembang dan Atau Kontaktor;
Bentuk dan Ukuran Tanda Nomor Serta Pengadaannya;
Biaya Pembuatan Tanda Nomor;
Ketentuan Pengawasan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penyidik;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2001.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan pendayagunaan tanah secara lebih produktif, berdaya guna dan berhasil guna bagi pembangunan serta sebagai usaha nyata untuk mewujudkan keseimbangan dan kelestarian lingkungan sesuai dengan catur tertib di bidang pertanahan, maka perlu pengendalian terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi pangan, maka terhadap perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian perlu diadakan pengendalian dengan memperhatikan azas kemanfaatan;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 6 Tahun 1998. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin Perubahan Status Tanah Pertanian Menjadi Non Pertanian yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2001.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Banjarbaru Tahun 2000-2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pedoman dan arahan pelaksanaan Pembangunan Kota Banjarbaru sehingga terciptanya penataan Kota yang seimbang dan pemanfatan ruang yang efektif dan efisien,diperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pasti ;
Bahwa untuk mempersiapkan perkembangan pembangunan Kota Banjarbaru dimasa yang akan datang , perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi dan peranan kota sebagai Pusat pengembangan dalam suatu sistem pengembangan wilayah dengan pola tata ruang yang
serasi dan optimal dimana penyebaran pengembangan fasilitas dan utilitas dapat diakomodasikan secara tepat dan cepat;
Bahwa Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) merupakan rencana yang bersifat umum dan menyeluruh serta merupakan salah satu pendekatan dalam mempersiapkan perkembangan fisik Kota Banjarbaru baik dalam jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang ;
Bahwa untuk maksud huruf a, b dan c konsideran ini, perlu diatur dan ditetapkan Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Bajarbaru Tahun 2000 – 2010 dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang -Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 1982; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 1992; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat Daerah I Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 1993; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2001.
Peraturan ini Tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK);
Ketentuan Umum;
Azas,Maksud dan Tujuan;
Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Pemanfaatan Ruang;
Pelaksanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota;
Hak dan Kewajiban;
Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2001.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota II
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Kota Demak yang terarah, Rencana Umum Tata Ruang Kota Demak Kabupaten Demak perlu dijabarkan ke dalam Rencana Detail yang lebih operasional; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, maka Rencana Detail Tata Ruang Kota Demak Bagian Wilayah Kota Il perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
1988; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/Kpts/1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 4 Tahun 1997.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Maksud dan Tujuan; Wilayah Perencanaan; Rencana Detail Tata Ruang Kota; Pelaksanaan Rencana Detail Tata Ruang; Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Rencana Detail Tata Ruang Kota; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2000.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat 11,maka Retribusi ljin Peruntukan Penggunaan Tanah merupakan jenis Retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memungut retribusi tersebut perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1995; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 7 Desember 1999 No. 26/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah seluas 5000m2 atau lebih sesuai dengan rencan tata ruang daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat