Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penyampaian SSPD, Tata Cara Penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Tata Cara Pemberian Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan Dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kadaluarsa, Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangipelayanan Lelang Negara, Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB, Tata Cara Pemeriksaan BPHTB dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat