Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak, Tata Cara Pembayaran Dan Penyampaian SSPD, Tata Cara Penerbitan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Tata Cara Pemberian Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak, Tata Cara Pengurangan Dan Keringanan Pajak, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Kadaluarsa, Tata Cara Pelaporan Bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris Dan Instansi Yang Membidangipelayanan Lelang Negara, Tata Cara Penelitian SSPD BPHTB, Tata Cara Pemeriksaan BPHTB dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ketapang Nomor 9 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
09 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2012
Tanggal Berlaku
09 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.9, LL KAB.KETAPANG: 59 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan