Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa persoalan sampah tidak hanya mempengaruhi
estetika dan kenyamanan kota, tetapi juga berpengaruh
terhadap kesehatan lingkungan penduduk akibat polusi
bahan beracun dari sampah dan telah menjadi isu
pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah maupun
nasional akibat dari pola produksi dan konsumsi berbagai
material dan produk yang berdampak pada terus
meningkatnya eksploitasi sumber daya alam serta
meningkatnya emisi karbon;
b. bahwa sampah telah menjadi permasalahan Kabupaten
Penajam Paser Utara sehingga pengelolaannya perlu
dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke
hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat;
c. bahwa pengaturan pengelolaan sampah perlu mendukung
penguatan keberlanjutan ekonomi Kabupaten Penajam
Paser Utara dalam mengantisipasi semakin langkanya
sumber daya alam sehingga diperlukan sistem yang
berorientasi pada upaya untuk mendaur ulang sampah
menjadi sumber daya;
d. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU NO.7 Tahun 2002, UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah meliputi:
a. Sampah Rumah Tangga;
b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
c. Sampah Spesifik.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan
sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah
spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga
yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan
khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah Spesifik adalah Sampah yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Pengumpulan Sampah adalah kegiatan mengambil dan memindahkan
sampah dari sumber Sampah ke tempat penampungan sementara atau
tempat pengolahan Sampah dengan prinsip 3r (reduce, reuse, recycle)
meliputi pula kegiatan penyapuan jalan, trotoar dan fasilitas publik.
Tempat Penampungan Sementara adalah
tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang,
pengolahan, dan/atau tempat pengolahan Sampah terpadu. Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat
untuk memroses dan mengembalikan Sampah ke media lingkungan
secara aman bagi manusia dan lingkungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Mencabut PERDA No.2 Tahun 2010
akan diatur PERBUP tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah
PERBUP tentang tata cara Pengurangan Sampah
PERBUP tentang tata cara Pemilahan Sampah
PERBUP tentang Pengumpulan Sampah
PERBUP tentang tata cara pengumpulan dan penyimpanan Sampah Spesifik
dan tata cara pengelolaan TPS
PERBUP tentang tata cara pengolahan Sampah
PERBUP tentang fasilitas pengolahan Sampah
PERBUP tentang Pengangkutan Sampah
PERBUP tentang tata cara Pemrosesan Akhir
PERBUP tentang sistem tanggap darurat Pengelolaan
Sampah
PERBUP tentang tata cara memperoleh izin dan tata cara
pengumuman
PERDA tentang retribusi
PERBUP tentang kompensasi
PERBUP tentang tata cara pemberian insentif dan
disinsentif
PERBUP tentang Sistem informasi Pengelolaan Sampah
PERBUP tentang partisipasi dan peran masyarakat dalam
Pengelolaan Sampah
PERBUP tentang larangan
PERBUP tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan
sampah
PERBUP tentang tata cara pengenaan sanksi administratif
27 hlm. 10 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Katingan Untuk Borneo
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Katingan dan Kota Kasongan mempunyai identitas daerah dan ciri khas daerah yang memiliki makna dan filosifis yang menunjukkan nilai-nilai luhur yang berkembang di dalam masyarakat terkait dengan pelestarian lingkungan ekosistem. Dengan telah ditetapkan visi lingkungan Kabupaten Katingan yaitu Konservasi Katingan Untuk Borneo dan Kasongan Kota Hijau, dan untuk dapat mewujudkan kesiapan dan kebulatan tekad seluruh masyarakat dalam Konservasi Katingan Untuk Borneo dan Kasongan Kota Hijau perlu ditetapkan satu landasan dan pedoman pelaksanaannya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Bupati Katingan
Nomor 34 Tahun 2014.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN, KEBIJAKAN,STRATEGI DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
FUNGSI, KEDUDUKAN DAN SASARAN;
BAB IV
LINGKUP WILAYAH KONSERVASI KATINGAN UNTUK BORNEO;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH KABUPATEN;
BAB VI
RENCANA PENINGKATAN DAN PENGELOLAAN;
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN;
BAB VIII
KELEMBAGAAN;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT;
BAB XI
SANKSI;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman pelaksanaan Lomba Pengelolaan Lingkungan Tingkat Kota Tangerang Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa Lomba Pengelolaan Lingkungan Hidup Tingkat Kota Tangerang Selatan telah diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Pengelolaan Lingkungan Tingkat kota Tangerang Selatan;
b. bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola lingkungan, perlu diberikan pennghargaan bagi juara kedua dan juara ketiga
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 18 Tahun 2008; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PerMen Negara Lingkungan Hidup RI No 7 Tahun 2011; PerMen Dalam Negeri No 1 Tahun 2014; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 13 Tahun 2012
Peraturan Ini Memuat; 1. Pedoman Pelaksaanaan Lomba Pengelolaan lingkungan; 2. Pemberian Hadiah Kepada Pemenang Lomba
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2014.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam serta pengelolaan sampah yang selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan.
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Deli Serdang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
c. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah, pemerintahan daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5979);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LN RI Tahun 2014 No. 333, Tambahan LN RI No. 5617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2016 No. 114, Tambahan LN RI No. 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2019 No. 187, Tambahan LN RI No. 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (LN RI Tahun 2029 No. 141, Tambahan LN RI No. 6522);
9. Permendagri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 274);
10. PermenLH Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 933);
11. PermenLH Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan (Reduse, Reuse, Recycle) melalui Bank Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 804);
12. PermenPU No. 19 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1195);
13. PermenPU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 470);
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 2036) sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah pada Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 18 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Bank Sampah; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan; Kerjasama; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik No 024-4/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok Dan Kawasan Terbatas Rokok
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kesehatan masyarakat Kabupaten Gresik diperlukan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat, sesuai dengan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk memenuhi hak masyarakat atas kesehatan;
bahwa merokok dapat menyebabkan terganggunya atau menurunnya kesehatan masyarakat bagi perokok maupun yang bukan perokok akibat terjadinya pencemaran udara, sehingga diperlukan adanya kebijakan tentang penetapan daerah kawasan tanpa rokok dan kawasan terbatas rokok dengan tetap memperhatikan hak-hak perokok;
bahwa Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886); 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkumgan Hidup (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072); 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4276); 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 14. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok; 15. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2012 Nomor 72 Tahun 2012 tentang Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pedoman Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundang-undangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2012 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, KTR, Ktbr, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2015.
Terdiri dari 25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan Pengelolaan Sampah secara komprehensif dan terpadu;
b. bahwa laju pertumbuhan penduduk di Kota Surakarta cenderung semakin meningkat dengan diikuti perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga berdampak semakin meningkatnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah, serta telah menjadi salah satu permasalahan di daerah sehingga perlu dikelola secara komprehensif dan terpadu dari hulu sampai hilir agar dapat terselenggara secara aman tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi;
c. bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, namun beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pengaturan pengelolaan Sampah di Daerah sehingga perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas, Wewenang, Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak, Tanggung jawab dan Kewajiban Masysarakat; Peizinan Berusaha; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Pembiayaan dan Kompensasi; Insentif dan Disinsentif; Kerja Sama; Pemanfaatan Sarana dan Prasarana; Data dan Informasi; Retribusi; Peran Masyarakat; Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; KTS; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang optimal serta lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik. Air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan Kabupaten Maluku Tengah berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia. dan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan lingkungan, maka diperlukan pengaturan tentang sistem pengelolaan air limbah domestik.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 04/PRT/M/2017;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, sistem pengelolaan air limbah domestik, penyelenggaraan SPALD, kelembagaan, hak, kewajiban dan larangan, peran serta masyarakat, kerjasama, sosialisasi, advokasi, kampanye, edukasi dan promosi sakep, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
a. Sub sistem pengolahan setempat yang telah ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
b. Setiap badan usaha yang bergerak di bidang penyelenggaraan pengelolaan lumpur tinja yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat