Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah pada Kabupaten Deli Serdang. Peraturan ini terdiri dari 18 bab yang terdiri dari Ketentuan Umum; Azas, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Lembaga Pengelola Sampah; Bank Sampah; Perizinan; Pembiayaan dan Kompensasi; Peran Masyarakat dan Lembaga Pendidikan; Kerjasama; Insentif dan Disinsentif; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Penyidikan; Sanksi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deli Serdang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Lubuk Pakam
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
LD.2021/No.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang
Bidang
Halaman ini telah diakses 3993 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan