Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebun Raya Sriwijaya
ABSTRAK:
Bahwa kebijakan pembangunan konservasi yang menitik beratkan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan perlu didukung dengan menumbuh kembangkan budaya konservasi masyarakat melalui pendidikan lingkungan dan pembangunan area konservasi. Pembangunan kebun raya dilaksanakan selain sebagai upaya untuk pelestarian tanaman khas daerah, juga dalam upaya tersedianya tempat pusat penelitian, pengembangan, dan pendidikan di bidang konservasi dan terwujudnya tempat rekreasi yang sehat, nyaman, edukatif, dan inovatif bagi masyarakat Sumatera Selatan. Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.485/MenhutII/2012 tanggal 5 September 2012, lokasi pembangunan Kebun Raya Sriwijaya telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk penelitian dan pengembangan serta pendidikan lingkungan dalam bentuk Kebun Raya Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia, UU Nomor 25 Tahun 1959, UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Nomor 5 Tahun 1994, UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 28 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011, Perda Nomor 14 Tahun 2006, Perda Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kebun raya Sriwijaya dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi kebun raya adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleki tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. Diatur tentang tujuan, fungsi, kedudukan, penyelenggaraan, perencanaan, pelaksanaan pembanggunan dan pengembangannya, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan, pengendalian, peran serta para pihak, pemanfaatan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Akan diatur dengan Peraturan Gubernur tentang ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan, pengendalian, pemanfaatan, perencanaan penganggaran dan penggunaan dana APBD.
13 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2020 NOMOR 6 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA INDUK DAN RENCANA AKSI KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA PROVINSI PANGKALPINANG – MENDO BARAT – BANGKA TENGAH DAN SEKITARNYA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang – Mendo Barat –Bangka Tengah dan sekitarnya, sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.13/PW.007/MKP/2010, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai Rencana Induk dan Rencana Aksi Kawasan Strategis Pariwisata Provinsi Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendekatan Dan Konsep Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Tujuan, Sasaran, Dan Target Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Rencana Induk Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Rencana Aksi Pengembangan KSPP Pangkalpinang-Mendo Barat-Bangka Tengah dan Sekitarnya, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, jdih.pareparekota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
a.bahwa Kebudayaan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan warisan bangsa bernilai luhur dan membentuk identitas dan peradaban bangsa Indonesia di tengah dinamika perkembangan dan pergaulan dunia;
b.bahwa Daerah memiliki keberagaman dan kekayaan Kebudayaan berupa tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan lain-lain, yang harus dimajukan dan dilestarikan melalui serangkaian langkah strategis berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai wilayah administratifnya, berwenang menyelenggarakan pemajuan Kebudayaan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6713);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
9. Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 133);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Takbenda (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 313);
13. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 127).
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III: RUANG LINGKUP
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V: TUGAS DAN WEWENANG
BAB VI: PENYELENGGARAAN
BAB VII: PENGHARGAAN
BAB VIII: PENDANAAN
BAB IX: PENGAWASAN
BAB X: LARANGAN
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII: KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
-
-
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012
Bahwa budaya daerah merupakan bagian dari budaya bangsa Indonesia dan sekaligus sebagai asset nasional, keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan sehingga dapat berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaban dan mempertinggi pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal dengan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam upaya menjamin terpeliharanya kebudayaan Kabupaten Aceh Barat dan untuk mewujudkannya, perlu dilakukan upaya dan langkah-langkah konkrit yang berdaya guna dan berhasil guna dalam pelaksanaan pemeliharaan kebudayaan Aceh Barat; bahwa berdasarkan Pasal 221 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah Kabupaten berwenang melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor Nomor 12 Tahun 2004; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam Qanun ini mengatur 94 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penyelenggaraan Pelestarian; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Hak dan Kewajiban Masyarakat; BAB V Pendaftaran Perkumpulan/ Organisasi Kebudayaan; BAB VI Data dan Informasi; BAB VII Dewan Kesenian Aceh Barat; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Pembiayaan; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN DI LAMONGAN
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas
daerah yang harus ditumbuh kembangkandan
dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai pendorong
dan pemberdaya bagi pembangunan berkelanjutan
sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan
dan identitas bangsa sekaligus sebagai ciri khas
suatu daerah yang harus dilindungi dan
dikembangkan sebagai upaya pemajuan budaya di
daerah ditengah dinamika perkembangan kehidupan
masyarakat;
c. bahwa untuk memajukan budaya di daerah
diperlukan langkah strategis yang terukur, terpadu,
dan terarah serta memberikan kepastian hukum
melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan; 3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelestarian Kebudayaan; 4. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Lamongan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4
Tahun 2018 ten tang Pedoman Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. objek pemajuan kebudayaan cli Daerah;
b. penyelenggaraan pemajuan kebudayaan di
Daerah;
c. upaya pemajuan kebudayaan di Daerah;
d. peran serta Pemerintah Daerah;
e. peran serta masyarakat;
f. penghargaan;
g. penyelesaian perselisihan;
h. pendanaan;
i. larangan;
j. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2021.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna, peninggalan sejarah, dan kepurbakalaan seni dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia khususnya yang terdapat di daerah Kabupaten Sintang merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1990, UU No.5 Tahun 1992, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.41 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.10 Tahun 1993, PP No.27 Tahun 1999, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi, Kedudukan dan Jangka Waktu RIPKD, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Daerah, Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pelaksanaan dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat