Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah;Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, LD.2014/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Reklamasi dan Penutupan Tambang
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan reklamasi dan penutupan tambang sesuai dengan asas- asas umum pemerintahan yang baik serta untuk memelihara dan melindungi lingkungan hidup dari dampak negatip kegiatan pertambangan;bahwa Bupati dapat melimpahkan kepada Kepala Dinas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat 3 dan Pasal 78 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Dalam Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Reklamasi dan Penutupan Tambang dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Ruang Lingkup Pelimpahan Kewenangan;Kewenangan Yang Dilimpahkan;Pelaksanaan;Penarikan Kewenangan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/88 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 136) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pertambangan Mineral di Kabupaten Banjarnegara (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 136) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
KEPPRES No. 71 Tahun 1996 tentang Pembangunan Pulau Natuna Sebagai Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
Diubah dengan :
KEPPRES No. 54 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1998
KEPPRES No. 35 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1995
KEPPRES No. 39 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pengembangan Proyek Natuna
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Tinggi Muatan Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penertiban Angkutan Galian C di wilayah Kabupaten Bangli, perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian secara rutin terhadap kendaraan Angkutan Galian C guna menjaga keselamatan berlalu lintas di jalan;
b. bahwa angkutan Galian C perlu memperhatikan kapasitas daya angkut kendaraan dan mempertimbangkan medan yang dilalui;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Tinggi Muatan Angkutan Galian C di Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. ANGKUTAN BARANG; 3. KETENTUAN DISPENSASI; 4. PENYELENGGARAAN PENIMBANGAN; 5. TATA CARA PENIMBANGAN; 6. KETENTUAN PELANGGARAN; 7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 8. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2012.
-
-
9
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2011/ NO 565; PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.23 Tahun 2010, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 20 halaman dan 1 halaman salinan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam rangka mengatur pengelolaan dibidang pertambangan agar lebih terarah, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan serta pelaksanaannya dilakukan secara tertib, berdayaguna, berhasil guna dan berwawasan lingkungan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat;
Bahwa pengelolaan sebagaimana dimaksud huruf a di atas didasarkan atas azas manfaat, keadilan, keterbukaan dan pemberdayaan masyarakat serta berlandasan pada kelayakan tambang dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi, budaya, teknis dan lingkungan dengan mengikutsertakan para pelaku pembangunan di bidang pertambangan;
Bahwa daerah Kabupaten Bombana terdiri dari daratan dan pulau-pulau yang banyak mengandung berbagai jenis bahan galian mineral yang berupa sumber daya alam yang strategis, ekonomis, serta cukup potensial sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dan negara, dalam waktu pengelolaannya telah menjadi wewenang pemerintah daerah, untuk itu perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan secara terpadu dan terkoordinir untuk mencegah/mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat, serta dalam rangka mewujudkan program pembangunan kemasyarakatan;
Bahwa Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi pengendalian, pengawasan dan pembinaan dibidang pertambangan memerlukan suatu mekanisme regulasi sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan fungsi tersebut sehingga diharapkan dari regulasi tersebut akan didapatkan keluaran dan manfaat yang positif;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,huruf c, huruf d,dan huruf e perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dasar hukum: UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 45 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1211.K/008/M.PE/1995 Tahun 1995; Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 1452.K/10MEM/2000 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Lingkungan No. 3 Tahun 2000; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Penguasaan Mineral dan Batubara;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Usaha Pertambangan dan Komoditas Mineral dan Batubara;
7. Izin Usaha Pertambangan;
8. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
9. Izin Pertambangan Rakyat;
10. Data Pertambangan Daerah;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus;
12. Penggunaan Tanah untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
13. Usaha Jasa Pertambangan;
14. Pendapatan Negara dan Daerah;
15. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat;
16. Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan;
17. Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus;
18. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan;
19. Pengutamaan Kepentingan Dalam Daerah, Pengendalian Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara;
20. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan, dan Pemurnian Mineral dan Batubara;
21. Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Khusus yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing;
22. Pengelolaan Lingkungan, Reklamasi dan Jaminan Reklamasi, Serta Kompensasi Kerugian;
23. Tata Cara Penyampaian Laporan;
24. Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Disekitar WIUP dan WIUPK;
25. Kemitraan Usaha Pertambangan;
26. Penghitungan Volume dan Penetapan Harga Dasar;
27. Uang Perangsang dan Biaya Operasional;
28. Penyidikan;
29. Sanksi Administrasi;
30. Ketentuan Pidana;
31. Ketentuan Lain-lain;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
Peraturan Daerah Kabupeten Bombana Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Rakyat Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) Dalam Daerah
Peraturan Bupati
71 Halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 14, BN 2018/ NO 304; PERATURAN.GO.ID : 16 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat