Undang-undang (UU) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2010.
Dengan berlakunya Undang- Undang ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010
PERDA Kota Surakarta No. 8 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 4 Tahun 1987 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 tentang Kebersihan Sampah
PERDA Kota Surakarta No. 9 Tahun 1985 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 Tentang Kebersihan Sampah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa penyehatan lingkungan untuk menumbuhkembangkan kebersihan dan keindahan kota secara berkelanjutan perlu dilakukan baik oleh Pemerintah Daerah maupun masyarakat sehingga terwujud lingkungan Kota yang bersih, rapi dan indah; bahwa pertumbuhan kota, pertambahan penduduk, dan perubahan pola konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan produksi sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan lingkungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, Ruang Lingkup, tugas, wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, hak, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat dan pelaku usaha, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, pembiayaan dan kompensasi, kerja sama, pemanfaatan sarana dan prasarana, data dan informasi, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, peran masyarakat, larangan, pembinaan dan pengawasan, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi administratif, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2010.
Peraturan Daerah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1981 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik Dan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 Tentang Retribusi Ijin Dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Media Penerangan Elektronik dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin dan Pengawasan Ternak Keluar Daerah pada dasarnya telah dicabut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2003; berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Peraturan Daerah hanya dapat dicabut dengan Peraturan Daerah; untuk memenuhi maksud di atas,dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 17 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 07 Tahun 2001; untuk memenuhi maksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2010.
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN USAHA MEDIA PENERANGAN ELEKTRONIK DAN PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IJIN DAN PENGAWASAN TERNAK KELUAR DAERAH
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas merupakan unsur pelaksana tehnis Dinas tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan tehnis operasional dan atau kegiatan tehnis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. . Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaram terdiri atas :a.Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT); b.Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap KORPRI, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik Indonesia dan Perlindungan bagi Pegawai Negeri yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Provinsi dan Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
5 halaman
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 3, https://jdih.bkpm.go.id/: 2 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan Pencabutan/ Pembatalan Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal Dan/Atau Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap Kepada Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2010.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah;bahwa dalam rangka mendukung kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Balangan dipandang perlu untuk tugas menetapkan pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasinya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisas;Tata Kerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2010/NO.3, LL KAB.KETAPANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.18 Tahun 1997, UU No.21 Tahun 1997, UU No.28 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Taun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.45 Tahun 1994, PP No.109 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.23 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.56 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.53 Tahun 2009, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.25 Tahun 2009, Perda Ketapang No.1 Tahun 2005, Perda Ketapang No.10 Tahun 2008, Perda Ketapang No.11 Tahun 2008, Perda Ketapang No.12 Tahun 2008, Perda Ketapang No.13 Tahun 2008, Perda Ketapang No.14 Tahun 2008, Perda Ketapang No.1 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 yang terdiri dari 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat