Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas merupakan unsur pelaksana tehnis Dinas tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan tehnis operasional dan atau kegiatan tehnis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. . Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaram terdiri atas :a.Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT); b.Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat