Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 47 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, mengoptimalkan pelaksanakan tugas dan mengakomodasi meningkatnya kebutuhan pihak swasta dan masyarakat dalam pemakaian sarana dan prasarana Balai Pelatihan Kesehatan, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada DInas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 10 Tahun 2014; Pergub No. 16 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai tugas dan fungsi Bapelkes.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
Mengubah Pergub No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 47 Tahun 2012.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 17 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjar No. 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJAR NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA MIKRO DAN KECIL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu metapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; . Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN BANGLI TAHUN ANGGARAN 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
-
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 1997; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 1994; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan No.26 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.78 Tahun 2012.
Permenhub No. 198 Tahun 2015 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 17, BN.2015/No.187, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 dan pasal 13 peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu surat edaran menteri dalam negeri Nomor 100/1005/SJ tanggal 26 Pebruari 2015 tentang Pokok-Pokok Kebijakan Kementerian dalam Negeri yaitu melakukan langkah-langkah optimalisasi dalam pelaksanaan pelayanan publik yang meliputi antara lain mempercepatakan dan memperpendek mata rantai proses perajinan dengan melakukan penyederhanaan izin dan pelimpahan kewenangan kepada kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu (PSTP);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Perda Kota Palangka Raya Nomor 30 Tahun 2014; Perda Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturn Daerah Kota Palangka raya Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan daerah kota palangka raya nomor 1 tahun 2015; Peraturan Walikota Palangka Raya nomor 11 Tahun 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN;
BAB III SASARAN;
BAB IV PERMOHONAN;
BAB V PENYEDIAAN;
BAB VI RUANG LINGKUP;
BAB VII PELIMPAHAN DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN;
BAB VIII PELIMPAHAN KEWENANGAN;
BAB IX PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU;
BAB X PENGADUAN;
BAB XI PELAPORAN;
BAB XII INFORMASI;
BAB XIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB XIV PEMBIYAAN;
BAB XV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi daerah, perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Tempat Khusus Parkir, antara lain meliputi: nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip penetapan tarif retribusi; struktur dan besaran tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; wilayah pemungutan; pemungutan retribusi, meliputi tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, sanksi administratif, dan tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; insentif pemungutan; penyidikan; ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat berlakunya Perda ini, maka Perda Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm, Penjelasan 3 hlm, Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun 2015
PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA , TUNJANGAN KEPALA DESA,PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA DAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81
ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dan
Pasal 82 ayat (1) dan ayat (21Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2OL4 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201,4
tentang Desa, perlu menetapkan Perahrran Bupati
tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, perangkat
Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan-dengan
Peraturan Bupati Jeneponto.
: 1. undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, tamtahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lg22l;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2OO4 tentang perbendah araarl Negara (Lembaran Negara Repuutit< Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor a35S);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor L2 Tahun 2oll tentang pembentukan peraturan
ferundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AL1 Nomor g2, tamtahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia No*o, S2ga]f,
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2OI4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor Z, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a95);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2Ol4 - tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4
illo*o, !244, T-ambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Ul9tt'gUndlng Nomor 2 Tahun 2AV (Lembaran Negara
Repubilk Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 247 '
Tambahan I,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
4g Tahun 2OL4 tentang Perahrran Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OL4 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2L3,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
7. Peratvran Pemerintah Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2015 Perubahan atas PP 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 569!;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20 1 1 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2074 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6
Tahun 2OOT tentang Pedoman Pen5rusunan
Organisasi dan Tata Ke{a Pemerintahan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2OOT Nomor L73);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor O9
Tahun 2OL4 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2Ol4 Nomor 231).
Menetapkan : PERATURAN BUPATI JEIYEPOIITO TENTANG
FEIYGHASILAIII TBIA,P I(IPAI,A DTS^{T. DAN
PERAilGT{AT DESA, TT NJANGAIT KEPAL.A DESA,
PERANGI(AT DESA DAN ANGGOTA BN)AN
PTffiDESA
BAB I
ITETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Jeneponto;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati, dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Jeneponto;
4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama
lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
rnasyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal
usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa;
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
7. tsadan Permusyawaran Desa adalah Lembaga yar,g melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya rnerupatan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
8. Perangkat Desa adalah pembantu kepata Desa yang terdiri atas sekretaris Desa, pelaksana Kewilayahrrr, d.r, pelaksana Tekhnis;
9- Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat pNS adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang riemenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat v""j berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeril "ti, diserahi"t"g"* Tainnya, dan digaji berdasarfan perundang-undangan ""gara yang berlaku;
1o' Peraturan D:*." _ldalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepara D.". seterah dibahal d;- il;pakati bersama Badan permusyawaratan Desa;
1 1. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewqiiban Desa yang
barang
dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan
kewajiban
yang berhuburigan dengan pelaksanaan hak dan Desa;
12'
Pendapatan
Dana Desa adarah dana yang bersumber dari Anggaran
yang
dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa ditransfer melalui Anggaran r""&p"tan dan geran:a Kabupaten/Kota ilaerah dan digunat<an- lntuk membiayai penyelenggaraan pemerintahair, perraksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan p";-;";;*"u, masyarakat;
13. Rekening Kas umum Desa adarah rekening tempat menyimpan uang pemerintahan Desa
-yang menarnpung selur"h ;;;;;maan !es1da1 digunakan ,rr,trk membayar l"i"irr, pengeluaran Desa dan Bank yang ditetapkan;
14. Anggaran pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut
APBDesa adalah i"rr""rr" keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
15. Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah
penlapatan atau- gaji yang belhak diterima oleh setiap orang
setelah diangkat din dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat
Desa oleh Pejabat Yang berwenang;
16. ftrnjangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Kepa! Desa
atau Perangkat DesL sebagai upaya untuk meningkatkan
kesejahtetr.i. bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
RUAITG LIITGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Bupati yaitu penghasilan Kepala Desa d.an
Perangkat Desa yang dianggarkan dalam APBDesa berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan;
c. Penerimaan lain yang sah;
Bagtan Pertana
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Pasal 3
(1) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
tersebut dalam Pasal 2 huruf a dianggarkan dalam ApBDesa yang
bersumber dari ADD ditetapkan setiap tahun dalam peraturan
Desa tentang APBDesa;
(21 Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan
Perangkat Desa dihitung sebagai berikut :
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.0oo.ooo,oo (lima ratus juta. rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp. soo.ooo.ooo,oo (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. Too.ooo.ooo,oo ('tujuh ratus juta
rupiah) digunakan maksimar 50% (rima puluh peiseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. Too.ooo.ooo,oo '(tujuh
ratus juta rupiah) saaRai dengan Rp. goo.ooo.obo,oo
(sembilan ratus juta rupiah) digurrakar maksimal 40% (empat puluh perseratus);
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp. goo.ooo.ooo,oo (sembilan ratus jrtl rupiah) digunakan maksimar so% (tiga purutr perseratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensil jumlah
perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak i"6gr"n";
(41 besaran penghasilan tetap diberikan kepada :
a. kepala Desa;
b. sekretaris Desa paling sedjki! zo% (tujuh puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa p". bfut"rr; a"r,
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit SOo/o (lima puluh perseratus) dari penghasilan ietap- kepala Desa per bulan.
(1)
(21
Pasal 4
Kepala Desa dan Perangkat Desa berhak mendapatkan
penghasilan tetap;
Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud ayat (U, berupa gaji setiap bulan minimal sesuai
dengan upah minimum Kabupaten;
Besaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud ayat (21 terlampir dalam Peraturan Bupati
ini.
Bagian Kedua
TunJangaa Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota
Badan Permusyawarataa Desa
Pasd 5
Selain diberikan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa diberikan tunjangan yang bersumber dari APBDesa
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
T\.rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap
bulan;
Besaran Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 6
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberikan Tunjangan
Pengawasan;
(2) T\rnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setiap bulan;
(3) Besaran Ttrnjangan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB III
PENGHASILAil KEPALIT DESA DAN PERANGKAT DESA YANG
BERSTATUS PNS
Pasal 7
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih menjadi Kepala Desa atau
diangkat menjadi Kepala Desa dibebaskan sementara waktu dari
jabatan Organik selama menjadi Kepala Desa atau Perangkat
Desa tanpa kehilangan status dan haknya sebagai PNS;
Gaji yang berhak diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS)
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap dibayarkan oleh instansi
induk;
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa atau Perangkat
Desa berhak mendapatlan tunjangan;
Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Kepala Desa dan Perangkat
Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku;
Bagr Kepa1a Desa antar waktu berdasarkan Surat Keputusan
Bupati Jeneponto dapat diberikan tunjangan.
(2)
(3)
(3)
(1)
(4)
(1)
(2)
(s)
(1)
BAB TV
TATACARAPEIIGA*TUNIPENGIIASII"ATTETAP,tIUlsJAltGAIs
I(EPALApeseparrppnlxct<ItDESASERTAAISGGoTA
BADAII PERMUSYAUIARATN{ DESA
Pasal 8
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala De;a serta
Badan eermusyawaratan Desa diberikan mulai bulan
""*p"i dengan bulan desember 2OL5;
(2)DanaSILTAPdanTunjanganyang.tel.ahadapadarekening
masing-m"sirrg n."* ailair"tcan
-ti"p bulan dengan mekanisme
sebagai berikut :
a.SetiapbulanDesamengirimkan.DaftarPenerimaan
Penghasilan Tetap dan Tunjangarl tTq}"p 3 ke Kecamatan'
lengkap J""gro' tanda tangan asly'basah Kepala Desa,
fer:angkat Dela dan Anggota badan Permusyawaratan Desa
yang menerima;
b. Kecamatan memverilikasi daftar penerimaan tersebut, bila
sudah lengkap dan benar kemudian mengirim ke Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
Anggota
januari
untuk syarat pencairan ke Bank BRI Cabang Jeneponto, satu
lembar untuk arsiP;
d. Surat Rekomendasi dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa 1 lembar daftar penerimaan, dan Surat
Kuasa bermaterai Rp. 6.0O0 ditanda tangani oleh Kepala Desa,
bendahara Desa dan diketahui Camat dibawa oleh bendahara
Desa ke Bank BRI Cabang Jeneponto guna pencairan
Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa serta Tunjangan
Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota Badan
Permusyawaratan Desa.
Pasal 9
(1) Pengawasan dilakukan secara fungsional oleh Inspektorat atau
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dibidang
pengawasan sesuai dengan pemndang-undangan yang berlaku;
(2) Untuk menjamin pencapaian sasaran yang
Badan Permusyawaratan Desa melakukan
pelaksanaan Peraturan Desa;
(3) camat secara fungsional melaksanakan tugas pembinaan,
pengawasan dan pengendalian terhadap realisasi penerimaan
penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa;
(4) Kepala Dinas PPKAD dan Kepala Badan pemberdaya€rn
Masyarakat dan Pemerintahan Desa memfasilitasi realisasi
penerimaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi kepala Desa,
perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
c. Badan Pemberdayaan MasYarakat
mengeluarkan Surat Rekomendasi
Tetap dan Tunjangan rangkaP 2,
dan Pemerintahan Desa
Pencairan Penghasilan
satu lembar digunakan
telah d.itetapkaa
pengawasan atas
BAB V
KETENTUAN PERALIIIAN
Pasal 1O
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala Peraturan
yang mengatu, t"nt*ng Besaran T\rnjangan Aparat Desa, Pengurus
BpD sert" e"""r.; Peighasilan Tetap Pemerintah Desa dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten JenePonto.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan yang mengatur tentang besarnya tunjangan aparat desa, pengurus BPD serta besaran penghasilan tetap pemerintahan desa
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2015 No. 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Desa maka perlu menetapkan Perbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 TAhun 2014; Permenagri No. 112 Tahun 2014; Perme4ndagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Perda Kab. Bandung Barat No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Bandung Barat No. 3 TAhun 2012; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemilihan Kepla Desa Serentak Secara Bergelombang, Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Kepala Desa BPD Perangkat Desa dan PNS Sebagai Calon Kepala Desa, Dokumen Dan Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serta Pengadaan, Musyawarah Desa Untuk Pemilihan Keplasa Desa Antar Waktu, Penyelesian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, Pembiyaan, Ketentuan Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2015.
34 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan di Demak, perlu mengatur tata
cara penerimaan peserta didik baru Sistem Online pada
Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah Menengah
Atas Negeri di Kabupaten Demak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online
Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Sekolah
Menengah Atas Negeri di Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturaan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 6 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Asas, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, Daya Tampung Sekolah, Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru, Waktu Dan Tempat Pelaksanaan, Biaya Pendaftaran, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
20 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat