Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Asas, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, Daya Tampung Sekolah, Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru, Waktu Dan Tempat Pelaksanaan, Biaya Pendaftaran, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat