Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2015

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kabupaten Demak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kabupaten Demak yang meliputi Tujuan Dan Asas, Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, Daya Tampung Sekolah, Tata Cara Seleksi Calon Peserta Didik Baru, Waktu Dan Tempat Pelaksanaan, Biaya Pendaftaran, Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan, Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Sekolah Menengah Atas Negeri Di Kabupaten Demak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
27 April 2015
Tanggal Pengundangan
28 April 2015
Tanggal Berlaku
28 April 2015
Sumber
BD.2015/NO.17
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan