Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015

Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN; BAB III SASARAN; BAB IV PERMOHONAN; BAB V PENYEDIAAN; BAB VI RUANG LINGKUP; BAB VII PELIMPAHAN DAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN; BAB VIII PELIMPAHAN KEWENANGAN; BAB IX PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU; BAB X PENGADUAN; BAB XI PELAPORAN; BAB XII INFORMASI; BAB XIII PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI; BAB XIV PEMBIYAAN; BAB XV KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Walikota Palangka Raya Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
11 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2015
Tanggal Berlaku
11 Mei 2015
Sumber
BD.2015/18
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan