STANDAR BIAYA PELAKSANAAN KEGIATAN DAK NON FISIK BIDANG KESEHATAN TINGKAT PERTAMA DAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT LANJUTAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan penting untuk diperhatikan. Dalam rangka Pelaksanaan Penerapan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan tingkat Lanjutan diperlukan Pedoman dalam Penerapannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 7 Darurat Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPUU No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 12 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENKES No. 71 Tahun 2016; PERBUP SIMALUNGUN No. 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP SIMALUNGUN No. 27 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Standar Tarif Pelayanan Jampersal pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
Lampiran: 2hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman HET Obat pada Instalasi farmasi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Situbondo, perlu pengaturan tentang pedoman harga eceran tertinggi obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi Obat pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35).
Maksud dan tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi obat ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai harga eceran tertinggi obat yang diberikan kepada masyarakat pada instalasi farmasi RSUD;
Instalasi farmasi RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label;
HET pada RSUD ditentukan berdasrkan HNA ditambah keuntungan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lnstalasi farmasi RSUD dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET, apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal lnstalasi farmasi RSUD menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Instalasi farmasi RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati situbondo Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA SARANA DAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kinerja, dan kualitas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
Daerah Liun Kendage Tahuna adalah melalui pengalokasian pendapatan yang bersumler dari jasa layanan pasien umum, dan jaminan kesehatan nasional atas pelayanan kesehatan di rumah sakit untuk digunakan sebagaia imbalan jasa pelayanan bagi tenaga medis dan non medis yang bekerja di rumah sakit maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembagian Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Daerah Liun Kendage Tahuna.
UU No. 29 Tahun 1959; - UU No. 1 Tahun 2004; - UU No. 33 Tahun 2004; - UU No. 40 Tahun 2004; - UU No. 36 Tahun 2009; - UU No. 44 Tahun 2009; - UU No. 12 Tahun 2011; - UU No. 24 Tahun 2011; - UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; - PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 74 Tahun 2012; - PP No. 58 Tahun 2005; - PP 38 Tahun 2007; - PP No. 18 Tahun 2016; - Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; - PP No. 59 Tahun 2014; - Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; - Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; - Permendagri No. 61 Tahun 2007; - Permendagri No. 80 Tahun 2015; - Permendagri No. 28 Tahun 2014; - Permendagri No. 59 Tahun 2014; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2009; - Perda Kab. Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2016; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 23 Tahun 2010; - Perbup. Kepulauan Sangihe No. 75 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang tujuan, hak dan kewajiban, komponen jasa sarana dan jasa pelayanan, pembagian jasa sarana dan jasa pelayanan yang bersumber dari jasa layanan pasien umum dan JKN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
13 halaman (terdiri dari 10 halaman batang tubuh (terdapat 8 Pasal) dan 3 halaman lampiran).
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan Kabupaten Jember
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menurunkan angka kematian ibu
bersalin dan angka kematian bayi, serta mempercepat
pencapaian MDGs ( Millenium Development Goals ) agar
kesehatan ibu dan anak terjaga keselamatan jiwanya perlu
dilaksanakan Program Jaminan Persalinan Kesehatan
Kabupaten Jember ;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
631/MENKES/PER/III/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan
Persalinan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun
2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2008
tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah;
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penggunaan dan pemanfaatan dana jaminan persalinan Kabupaten Jember dengan substasi:
(a) tujuan;
(b) ruang lingkup;
(c) besaran tarif pelayanan;
(d) penggunaan dan pemanfaatan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah 7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
dalam rangka memperkuat upaya perilaku bersih dan sehat, mencegah penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar yang layak, Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM); untuk sinergitas dan integrasi pelaksanaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat antara SKPD/lintas sektor terkait dipandang perlu dilegitimasi melalui produk hukum daerah;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Koiaka Timur di Propinsi Sulawesi Tenggara; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan pengendalian pencemaran air; Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014; Peraturan Preseiden No. 72 tentang kesehatan nasional; Peraturan Presiden No.72 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Nasional; Peraturan Presiden No.185 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 2269/Menkes/Per/IV/2010; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 3 tAHUN 2014; Peraturan Mneteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN 3. PENYELENGGARAAN 4. TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH, KECAMATAN, DESA/KELURAHAN 5. TIM KERJA STBM 6. MONITORING DAN EVALUASI 7. PEMBIAYAAN 8. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta bertambahnya paket manfaat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Di Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati Temanggung No.13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Temanggung di Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penanggulangan Krisis Kesehatan dan Keluarga Berencana;
UU Republik Indonesia No.13 Tahun 1950; UU RI No.40 Tahun 2004; UU RI No.36 Tahun 2009; UU RI No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Negara No.101 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.59 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah No.73 Tahun 2010; Perda Provinsi Jawa Tengah No.10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung 30 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan Tujuan, Sasaran Kegiatan, Persyaratan Penerima Bantuan, Besaran Bantuan, Paket Manfaat Pelayanan Kesehatan, Pelayanan Yang Di Batasi Bagi Penerima Penanggulangan Krisis Kesehatan Dan Keluarga Berencana, Pelayanan Yang Tidak Dijamin, Tata Laksana Kegiatan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomro 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Temanggung di Kabupaten Temanggung (Berita Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2014 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2017
PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN- DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 47 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT DAERAH KELAS D PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan tarif pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi peserta badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan dalam rangka pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional melalui badan penyelenggara jaminan sosial perlu mengubah pembayaran dan pemanfaatan dana program jaminan kesehatan nasional pada rumah sakit umum daerah kelas D pratama moutong kabupaten parigi moutong;
Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Mputong Tahun 2016.
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 21 Tahun 2016; Perbup No. 47 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016 diubah sebagai berikut:
Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi:
Besaran tarif pelayanan kesehatan program JKN di RSUD Kelas D Pratama mengacu pada:
a. Perjanjian kerjasama antara PT. Askes (Persero) cabang Palu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong No: 112/KTR/X.03/2016 dan No: 440/254.02/Diskes tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan: dan
b. Perjanjian kerjasama antara PT. Askes (Persero) cabang Palu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong No:
389/PKS/X-03/1214 dan No: 440/445.39/Diskes tentang Pelayanan Ambulans Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan [enyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 Halaman, Penjelasan:- Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Tengah No. 4 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 285 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah tahun anggaran 2017 di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan jaringannya; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 24 Tahun 2011, PP No. 41 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011. PP No. 24 Tahun 2010, Keppres No. 44 Tahun 1999, PP No. 101 Tahun 2012, Perpres No. 109 Tahun 2013, Perpres No. 111 Tahun 2013, Permendagri No. 15 Tahun 2006, Permendagri No. 16 Tahun 2006, Permendagri No. 17 Tahun 2006, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 69 Tahun 2013, Perda Kab. Halteng No. 13 Tahun 2016, Perda Kab. Halteng No. 2 Tahun 2009, Perda Kab. Halteng No. 9 Tahun 2014, Perda Kab. Halteng No. 14 Tahun 2016, Perbup Kab. Halteng No. 44 Tahun 2015, dan Permenkes No. 71 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pemanfaatan dana Jaminan Persalinan (Jampersal) Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip pemanfaatan dana jaminan persalinan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari III bab dan 11 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat