Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong No. 4 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 47 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT DAERAH KELAS D PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2016 tentang Pembayaran dan pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama Moutong Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2016 diubah sebagai berikut: Ketentuan pasal 7 diubah sehingga berbunyi: Besaran tarif pelayanan kesehatan program JKN di RSUD Kelas D Pratama mengacu pada: a. Perjanjian kerjasama antara PT. Askes (Persero) cabang Palu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong No: 112/KTR/X.03/2016 dan No: 440/254.02/Diskes tentang Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan: dan b. Perjanjian kerjasama antara PT. Askes (Persero) cabang Palu dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong No: 389/PKS/X-03/1214 dan No: 440/445.39/Diskes tentang Pelayanan Ambulans Tingkat Pertama Bagi Peserta Badan [enyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NO 47 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAYARAN DAN PEMANFAATAN DANA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA RUMAH SAKIT DAERAH KELAS D PRATAMA MOUTONG KABUPATEN PARIGI MOUTONG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Parigi Moutong
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/No.51
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan