PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN KAPUAS HULU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2015/NO.17, TLD No.17, LL KAB KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara dan penduduk berhak atas pemenuhan hak dan kebutuhan dasarnya oleh negara dalam bentuk pelayanan publik sebagai amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 2059, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU Republik Indonesia No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara No. PER/20/M.PAN/04/2006, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 13 tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Maksud dan tujuan Serta Ruang Lingkup, Organisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Hak Kewajiban dan Larangan, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemanfaatan Teknologi, Peran Serta Masyarakat, Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berorientasi Kabupaten Konservasi, Pengawasan, Pelanggaran dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
25 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2015
PERSYARATAN TEKNIS PEMBACA KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD READER)
2015
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 17, BN.2015/No.625, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader)
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan teknologi dan informasi telah
memberi dampak ke berbagai bidang tak terkecuali bidang
sistem pembayaran, khususnya instrumen secara
elektronik sebagai alat pembayaran non-tunai yang
berpotensi besar untuk mengurangi penggunaan uang
tunai, yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan
ekonomi nasional;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi bahwa Setiap alat dan
perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit,
dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di
wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi
persyaratan teknis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan
Teknis Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader);
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2001
tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat
Telekomunikasi;
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri
Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di
Bidang Pos dan Telekomunikasi;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor
15/ PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuaian Kata
Sebutan Pada Keputusan dan/atau Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan
Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi serta
Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan
Telekomunikasi;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis
Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18
Tahun 2014 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1
Tahun 2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat
Telekomunikasi.
Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib
memenuhi persyaratan teknis
Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart
Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
7 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2015
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Belanja Hibah Dan Belanja Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
PEDOMAN BELANJA HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dinyatakan tata cara
penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Daerah dan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan
belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Rokan Hilir perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Hibah Dan
a Bantuan Sosial.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pembahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang pedoman belanja hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
118
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah Undang –undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844) menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disekapati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
UU No. 60 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDAKOTAMBON No. 8 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 11 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 21 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, dengan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp1.007.282.959.996,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.024.645.252.229,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 17, BN.2015/No.1753, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 303
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perl menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2014
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 26 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. laporan realisasi anggaran; c. ketentuan penutup. Peraturan ini trediri dari 3 III Bab dan 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat