Pembaca kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib memenuhi persyaratan teknis Pelaksanaan pengujian Pembaca Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card Reader) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat