Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/116/KDSN/VII/2019 dan Nomor 146.3/064/DSB/VII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sungai Nipah Dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan, kedua Desa sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Sungai Nipah dengan Desa Sangking Baru Kecamatan Kelumpang Selatan dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=401481 Y=9655267 (titik berada pada muara sungai Banyiur);
3. Dari titik 01 garis batas Wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delineasi Tahun 2018/ mengikuti aliran sungai Banyiur menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=401915 Y=9659345 ( titik berada pada tugu / Jembatan Sungai Maradaun );
4. Dari titik 02 garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=402065 Y=9659384 (Jalan Pringgan Plasma Desa Sungai Nipah dan Desa Sangking Baru); dan
5. Dari titik 03 garis batas wilayah mengikuti garis batas wilayah hasil Delineasi Tahun 2018 menuju ke titik 04 dengan titik koordinat X=406433 Y=9664478 (titik berada pada Muara Sungai Bendo).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 771
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kaur No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 No. 237, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kaur No. 09) maka perlu dilakukan penyesuaian Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur terhadap Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk melaksanankan ketentuan Pasal 166 ayat (1) Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2015 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kaur, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tata cara peyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntansi, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Terakhir, untuk mengoptimalkan penerapan Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu disesuaikan dengan perkembangan saat ini
1. UU No. 12 Tahun 1985
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. UU No. 17 Tahun 2007
11. UU No. 28 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. PP No. 108 Tahun 2000
14. PP No. 109 Tahun 2000
15. PP No. 24 Tahun 2004
16. PP No. 23 Tahun 2005
17. PP No. 55 Tahun 2005
18. PP No. 56 Tahun 2005
19. PP No. 57 Tahun 2005
20. PP No. 58 Tahun 2005
21. PP No. 65 Tahun 2005
22. PP No. 79 Tahun 2005
23. PP No. 6 Tahun 2006
24. PP No. 8 Tahun 2006
25. PP No. 60 Tahun 2008
26. PP No. 71 Tahun 2010
27. PP No. 30 Tahun 2011
28. Perpres No 54 Tahun 2010
29. Perpres No. 16 Tahun 2018
30. Permendagri No. 13 Tahun 2006
31. Permendagri No. 17 Tahun 2007
32. Permendagri No. 61 Tahun 2007
33. Permendagri No. 32 Tahun 2011
34. Permendagri No. 64 Tahun 2013
35. Permendagri No. 80 Tahun 2015
36. Perda Kab. Kaur No. 20 Tahun 2009
37. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
38. Perda Kab. Kaur No. 5 Tahun 2015
Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas Keadilan, Kepatutam, dan Manfaat untuk masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 12 Tahun 2015
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sepagar dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/106/KD-SPG/VIII/2019 dan Nomor 146.3/27/PD-SM/VIII/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Sepagar dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa Tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Sepagar dengan Desa Subur Makmur Kecamatan Pulaulaut Barat di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397873 Y=9573856 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Terangkeh, Desa Sepagar dan Desa Subur Makmur /berada pada Sungai Sakarambut);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 02 dengan titik koordinat X=396781 Y=9573334;
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 03 dengan titik koordinat X=396861 Y=9573114;
5. Dari titik 03 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 04 dengan titik koordinat X=396449 Y=9572950;
6. Dari titik 04 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 05 dengan titik koordinat X=396464 Y=9572614;
7. Dari titik 05 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 06 dengan titik koordinat X=396836 Y=9572325;8. Dari titik 06 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 07 dengan titik koordinat X=396858 Y=9570475; dan
9. Dari titik 07 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Peta Rancang Kapling Transmigrasi/ Sertifikat Transmigrasi Tahun 1996 menuju ke titik koordinat 08 dengan titik koordinat X=398998 Y=9570769.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 86 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
ketentuan Pasal 172 sampai dengan Pasal 236 dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2008 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2013 Nomor 315)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 86, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 86
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan
untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan
perundang-undangan, maka perlu diatur mengenai
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2019
Tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan
Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan Pasal
172 sampai dengan Pasal 236 dalam Peraturan Bupati Pati
Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2008 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 29 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pati
Nomor 33 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan
Rincian Tugas Jabatan Struktural Lembaga Teknis Daerah dan
Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kabupaten Pati
Tahun 2013 Nomor 315), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas Antara Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/107/KD-SPG/VIII/2019 dan Nomor 146.3/516/KD-TRK/VIII/ 2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sepagar Dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa; 2. Sepakat bahwa tarikan Batas Wilayah administrasi Desa Sepagar dengan Desa Terangkeh Kecamatan Pulaulaut Barat di mulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397094 Y=9574652 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Sakarambut); 3. dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sakarambut menuju ke titik koordinat 02 dengan titik koordinat X=397405 Y=9574231 (titik koordinat berada pada Jembatan Sungai Sakarambut); dan 4. dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti Aliran Sungai Sakarambut menuju ke titik koordinat 03 dengan titik koordinat X=397872 Y=9573859 (titik koordinat berada pada Pertigaan batas antara Desa Sepagar, Desa Terangkeh dan Desa Subur Makmur).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 85 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2019 Nomor 770
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kabupaten Kaur
ABSTRAK:
Bahwa agar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dapat dimanfaatkan secara optimal, terukur, terarah, dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka pemanfaatan dan pengembangan TIK dilakukan berdasarkan suatu sistem tata kelola TIK yang dilaksanakan secara sinergi antar stakeholder di Kabupaten Kaur. Untul mewujudkan tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi yang berdaya guna dan berhasil guna maka diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 11 Tahun 2008
4. UU No. 14 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 82 Tahun 2012
8. PP No. 96 Tahun 2012
9. PP No. 12 Tahun 2017
10. Permenkominfo No. 41/PER/MEN.KOMINFO/VIII/2004
11. Permenkominfo No. 41/PER/MEN.KOMINFO/11/2007
12. Perda Kab. Kaur No. 14 Tahun 2016
13. Perbup Kaur No. 69 Tahun 2016
Tata Kelola TIK merupakan pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten dalam setiap kegiatan pengelolaan TIK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2019.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 85 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 63)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 85, BD Kabupaten Pati Tahun 2019 No. 85
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur
Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota
yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan, dan untuk menyesuaikan dinamika
perkembangan peraturan perundang-undangan, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah perlu
ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6123);8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016
tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1543);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2019
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 133).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan organisasi Badan terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat terdiri dari :
1. Subbagian Program;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah terdiri dari:
1. Subbidang Perencanaan;
2. Subbidang Data dan Informasi Perencanaan; dan
3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan
Pelaporan.d. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri
dari :
1. Subbidang Perekonomian; dan
2. Subbidang Sumber Daya Alam.
e. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari :
1. Subbidang Infrastruktur; dan
2. Subbidang Kewilayahan.
f. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
terdiri dari :
1. Subbidang Pemerintahan; dan
2. Subbidang Pembangunan Manusia.
g. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari :
1. Subbidang Sosial dan Pemerintahan;
2. Subbidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
3. Subbidang Inovasi dan Teknologi.
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
i. Unit Pelaksana Teknis Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Pati Nomor 63 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 84 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/091/KD-SBT/VIII/2019 dan Nomor 146.3/ 104/KD-SPG/VIII/2019 yang telah difasilitasi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru serta pelacakan Batas Desa telah disepakati tarikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah desa tersebut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Tentang Batas Wilayah Desa Sebanti Dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, Yang Berisi 5 Pasal;
Batas Wilayah Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat Kabupaten Kotabaru, garis pengambilan titik koordinat sesuai dengan Berita Acara Kesepakatan Batas (terlampir) sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat, kedua Desa Sepakat dengan tarikan batas sesuai hasil Verifikasi Lapangan, kesepakatan dan rapat pembahasan tarikan garis batas wilayah administrasi kedua Desa;
2. Sepakat bahwa tarikan garis batas wilayah administrasi Desa Sebanti dengan Desa Sepagar Kecamatan Pulaulaut Barat dimulai dari titik 01 dengan titik koordinat X=397013 Y=9568007 (titik koordinat berada pada Muara Sungai Kehidupan);
3. Dari titik 01 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 02 dengan titik koordinat X=398374 Y=9568992 (titik koordinat berada pada Jembatan/Tugu Batas Desa Sebanti dengan Desa Sepagar); dan
4. Dari titik 02 tarikan garis batas wilayah administrasi mengikuti aliran Sungai Kehidupan menuju ke titik 03 dengan titik koordinat X=399136 Y=9568942 (titik koordinat berada pada Pertigaan Batas antara Desa Sebanti dengan Desa Sepagar dan Desa Sumber Sari).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 84 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sukoharjo No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2019 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja, Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Dan Kecamatan, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo perlu diganti.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 82 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Asisten Pemerintahan adalah unsur pembantu Sekretaris Daerah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Asisten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat