Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017

Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Asisten Pemerintahan adalah unsur pembantu Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah. (2) Asisten Pemerintahan dipimpin oleh Asisten. -Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengkoordinasikan perumusan, penyelenggaraan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah bidang pemerintahan, otonomi daerah dan hukum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukoharjo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukoharjo
Tanggal Penetapan
14 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2017
Tanggal Berlaku
14 Februari 2017
Sumber
BD Tahun 2017/No.21
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 192 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sukoharjo No. 84 Tahun 2019 tentang Pembidangan Tugas Koordinasi Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan