Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Susunan organisasi Badan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat terdiri dari : 1. Subbagian Program; 2. Subbagian Keuangan; dan 3. Subbagian Umum dan Kepegawaian. c. Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah terdiri dari: 1. Subbidang Perencanaan; 2. Subbidang Data dan Informasi Perencanaan; dan 3. Subbidang Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan.d. Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam terdiri dari : 1. Subbidang Perekonomian; dan 2. Subbidang Sumber Daya Alam. e. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari : 1. Subbidang Infrastruktur; dan 2. Subbidang Kewilayahan. f. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri dari : 1. Subbidang Pemerintahan; dan 2. Subbidang Pembangunan Manusia. g. Bidang Penelitian dan Pengembangan terdiri dari : 1. Subbidang Sosial dan Pemerintahan; 2. Subbidang Ekonomi dan Pembangunan; dan 3. Subbidang Inovasi dan Teknologi. h. Kelompok Jabatan Fungsional. i. Unit Pelaksana Teknis Badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat