Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Agar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat menjadi salah satu sumber pemasukan Pendapatan Daerah yang cukup potensial, maka Perda Prov. Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu ditinjau kembali disesuaikan dengan Perkembangan situasi dan kondisi ekonomi dewasa ini.
UU No. 61 Tahun 1985; UU No. 8 Tahun 1991; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Thun 1997; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang meliputi: Nama, Objek dan Subjek Serta Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi Terutang Tata Cara Pemungutan dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran, Penagihan dan Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Dengan berlakunya Perda ini maka Perda Prov. Jambi No. 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTRD dan SKRD; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pemungutan Retribusi dilakukan oelh Pejabat Penagih yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
11 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menertibkan administrasi pendaftaran
kendaraan bermotor yang berasal dari Iuar Daerah yang
dimiliki dan dioperasionalkan oleh masyarakat Jawa Tengah
dan belum terdaftar atau dimutasi ke wilayah administrasi
Provinsi Jawa Tengah, perlu adanya dukungan dari
Pemerintah Daerah yang menjadi kewenangannya; bahwa dalam rangka tertib administrasi kepemilikan
kendaran bermotor dan meringankan beban masyarakat
terhadap kewajiban melakukan Balik Nama Kendaraan
Bermotor, serta sebagai upaya meningkatkan penerimaan
Pajak Kendaraan Bermotor, sesuai dengan ketentuan Pasal
38 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2
Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, diperlukan adanya
kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari
Luar Provinsi yang dimutasi ke Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Tengah tentang Pembebasan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor II Terhadap Kendaraan
Bermotor Yang Berasal Dari Luar Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Namor 40 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 70 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek dan subjek pembebasan BBNKB II, pendaftaran, batasan waktu dan tempat, pelaksanaan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan khusus.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
b. bahwa kebijakan Pajak Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian dan penambahan jenis Pajak Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 19580; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II JENIS PAJAK;
BAB III PAJAK KENDARAAN BERMOTOR;
BAB IV BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR;
BAB V PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAN BERMOTOR;
BAB VI PAJAK AIR PERMUKAAN;
BAB VII PAJAK ROKOK;
BAB VIII PEMUNGUTAN PAJAK;
BAB IX PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;
BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII NOMOR POKOK WAJIB PAJAK PROVINSI (NPWPP);
BAB XIII BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK;
BAB XIV KETENTUAN KHUSUS;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
45 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningftatan pendapatan asli daerah maka
perlu dilakukan optimalisasi retribusi jasa usaha ddam bentuk
penetapan objek retribusi baru dan penyesuaian besaran tarif
retribusi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
penetapan retribusi harus dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
peraturan ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha; memuat antara lain:: ketentuan umum; jenis dan golongan retribusi; nama, objek, dan subjek retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besaran tarif; tata cara penghitungan retribusi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
jumlah 24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan otonomi daerah yang
luas, nyata dan bertanggung jawab, daerah perlu
mengoptimalkan pendapatan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting
guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,
mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai
upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di
Kota Banjarmasin; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34
Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan
daerah mengenai pemungutan Retribusi Penggunaan
Tenaga Kerja Asing; Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga yang sudah tidak sesuai dengan dasar hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf c, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Kadaluwarsa Penagihan Retribusi; Keberatan Wajib Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Pelaksanaan Dan Pengawasn; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibangunnya Terminal dan Taman Parkir Bakalan Krapyak,
maka guna pelaksanaan pemungutan retribusinya perlu mengubah untuk
ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 ; UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 5 Tahun 1960 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 2004 ; UU No. 38 Tahun 2004 ; UU No. 10 Tahun 2009 ; UU No. 27 Tahun 2009 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 27 Tahun 1983 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 16 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; Pemendagri No. 13 Tahun 2006 ; Permendagri No. 1 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Pemendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha. Diatur tentang ketentuan umum, jenis retribusi jasa usaha, saat retribusi terutang, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
2. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan /Villa
3. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
4. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Rekreasi
5. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 23 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan
6. Peraturan Daerah Kabupaten Muna 08 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggerahan / Villa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa salah satu jenis Retribusi Jasa Umum sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang cukup potensial untuk dipungut adalah Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1999; PP No. 43 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Kepmenhub No. 69 Tahun 2003; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Tata Cara Perhitungan Retribusi;
7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
8. Kewajiban Pembayaran Retribusi;
9. Wilayah Pungutan;
10. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
11. Surat Pendaftaran;
12. Pengendalian dan Pengawasan;
13. Penetapan Retribusi;
14. Tata Cara Pemungutan;
15. Tata Cara Pembayaran;
16. Pemanfaatan;
17. Sanksi Administrasi;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Kadaluwarsa Penagihan;
22. Pembukuan dan Pemeriksaan;
23. Insentif Pemungutan;
24. Ketentuan Penyidikan;
25. Ketentuan Pidana;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2011.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat