retribusi-tempat-khusus-parkir
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2007/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan dibangunnya Terminal dan Taman Parkir Bakalan Krapyak,
maka guna pelaksanaan pemungutan retribusinya perlu mengubah untuk
ketiga kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor
11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Perubahan Ketiga
atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupeten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 11 Tahun
1998.
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2007.
- Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir yang telah
beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah :
a. Nomor 6 Tahun 2001;
b. Nomor 14 Tahun 2005
- 5 halaman.
|