Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL UNTUK PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN (PNPM-MP) KECAMATAN NUANGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 157, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 157
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
REHABILITASI RUMAH TIDAK LAYAK HUNI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka upaya penanggulangan kemiskinan dan
guna melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dari
kemungkinan resiko, perlu adanya pemenuhan salah satu dari
kebutuhan dasar berupa rumah layak huni;
b. bahwa guna mewujudkan rumah layak huni sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilaksanakan Pemberian
Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dengan
menetapkan petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Sosial Rehabilitasi
Rumah Tidak Layak Huni.
Mengingat : 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4967);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan
Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5235); 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
- 3 -10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan
Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
13. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016 tentang
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan
Permukiman (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 89);
mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian Bantuan Sosial berupa
Rehabilitasi RTLH kepada masyarakat penerima Bantuan Sosial dari Pemerintah
Daerah melalui Disperkim.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 158 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 158, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 158
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI
TENGAH DALAM RANGKA PENANGANAN MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA
ALAM TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh
wilayah Republik Indonesia, Nomor: 301/7724/ SJ, Perihal :
Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Dalam Rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana
Alam, tertanggal 2 Oktober 2018 yang pada prinsipnya mohon
agar dapat memberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah
Provinsi Sulawesi Tengah yang dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah;
b. bahwa memperhatikan Nota Dinas Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor:
900/3581/425.209/2018, Perihal : Penetapan Alokasi Anggaran
Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
tertanggal 27 November 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan Kemampuan
Keuangan Daerah, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Dalam Rangka
Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Tahun
Anggaran 2018;
Mengingat : 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
8. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 84);
materi pokok : Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa Bantuan Keuangan kepada
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka penanganan masyarakat
terdampak bencana alam adalah sebesar Rp.250.000.000,00. (dua ratus lima puluh
juta rupiah) yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
jumlah 3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Manokwari Nomor 161 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Belanja Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Pendidikan Dokter Spesialis
ABSTRAK:
Bahwa untuk efektif, lancar, dan tertibnya pelaksanaan pengelolaan Belanja Bantuan Sosial Pendidikan bagi mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, perlu diatur pelaksanaannya. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Manokwari Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan perlu diatur tata cara pemberian bantuan Pendidikan bagi mahasiswa Pendidikan dokter spesialis
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Beberapa Kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Bupati mengatur mengenai Tata Cara Belanja Bantuan Sosial Pendidikan bagi Mahasiswa Pendidikan Dokter Spesialis;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 162 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/WanitaKeluarga Berencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Purworejo No. 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
PERBUP Kab. Purworejo No. 43 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BIDANG SOSIAL, PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 162, Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2021 Nomor 162 Seri E Nomor 92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
baha dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemda dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Pemda dapat memberikan hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan usaha milik negara/daerah serta bahan dan lembaga dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta sesuai kemampuan keuangan daerah; bahwa dalam rangka terwujudnya perlindungan terhadap masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, Pemda dapat emberikan bantuan sosial kepada masyarakat secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah; untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan dalam rangka pemberian hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD, diperlukan mekanisme pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial;bahwa untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam pemberian dan pengelolaan hibah dan bantuan sosial bidang sosial, pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari APBD serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Permendagri no 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan pengaturan yang ditetapkan dengan Perbup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Perbup tentang tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Bidang Sosial, Pengendalian Penduduk, Kelaurga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari APBD Kab Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; Perda Kab Purworejo No 15 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang hibah, bantuan sosial, tim evaluasi dan verifikasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 108 Tahun 2013 dicabut.
35 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 164 Tahun 2021
tata cara penyaluran bantuan pakaian seragam sekolah dan perlengkapan sekolah gratis bagi siswa yang tidak mampu jenjang sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah luar biasa negeri
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENYALURAN BANTUAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH DAN PERLENGKAPAN SEKOLAH GRATIS BAGI SISWA YANG TIDAK MAMPU JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI DAN SEKOLAH LUAR BIASA NEGERI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat jati diri bangsa diperlukan pembinaan dan pengembangan kesiswaan untuk menciptakan suasana dan tata kehidupan satuan Pendidikan yang baik dan sehat , sehingga menjamin kelancaran proses belajar mengajar.
Pasal 18 ayat 6 UUD RI tahun 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.20 tahun 2003; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.48 tahun 2008; PPno.17 tahun 2010;Perpres no.16 tahun 2018; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendikbud nomor 45 tahun 2014; Perda no.8 tahun 2016; Perda no.5 tahun 2020; Perda no.6 tahun 2020; Pergub no.98 tahun 2016;Pergub no.155 tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Perencanaan; Jenis Bantuan; Persyaratan; Pengadaan;Penyaluran; Tugas dan Tanggung Jawab; Pelaporan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan; Pendaan; Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman peraturan dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 164 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 105 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Buruh Pabrik Rokok Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 166 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 166, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 166
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS SIAGA DARURAT BENCANA BANJIR, ANGIN
KENCANG/PUTING BELIUNG DAN ROB DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk menindaklanjuti surat dari Gubernur tentang
Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019 tanggal
23 Nopember 2018 Nomor : 360/1770/208.3/2018 Juncto surat
dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur
tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan 2018/2019
tanggal 28 Nopember 2018 Nomor : 360/1799/208.3/2018,
dipandang berpotensi terjadi peningkatan curah hujan pada
beberapa wilayah sehingga berdampak terjadinya bencana banjir,
angin kencang/puting beliung dan ROB, yang mengakibatkan
rusaknya lingkungan dan pemukiman warga serta terganggunya
sebagian infrastruktur jalan dan tanggul sungai/saluran;
b. bahwa dalam rangka antisipasi dampak bencana dari kondisi
tersebut, maka perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan
bencana sesuai standar dan prosedur penanganan siaga darurat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan
Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Kencang/Puting
Beliung dan ROB di Kota Probolinggo Peraturan Walikota
Probolinggo.
mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 nomor 58 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan
dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4830);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor
6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
pada Status Keadaan Darurat Bencana;
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2009 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009
Nomor 15);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010
Nomor 1);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan status siaga darurat bencana : (1) Penetapan Status Siaga Darurat adalah dalam rangka Penanganan Bencana
Banjir, Angin Kencang/Puting Beliung dan ROB di wilayah Kota Probolinggo.
(2) Penetapan Status Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlangsung selama 5 (lima) bulan, terhitung sejak tanggal 30 Nopember 2018
sampai dengan tanggal 30 April 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat